2016, BKD Tolak PNS Pindah

2016, BKD Tolak PNS Pindah

\"GajiBINTUHAN,BE- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaur menegaskan, mulai Januari 2016 menolak setiap usulan pindah yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke luar daerah. Hal ini disampaikan langsung Kepala BKD Kaur Drs Yusirwan melalui Kabid Mutasi Daruslan, SH kepada BE kemarin, (21/12). “Mulai Januari 2016 nanti, kita tidak menerima usulan PNS yang pindah luar daerah,” kata Daruslan. Dikatakan Daruslan, hal ini dasar pertimbangan penolakan karena Pemkab Kaur sedang melakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Ini akan diperinci persatu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. “Dalam UU tentang ASN disebutkan, setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menetapkan peta jabatan dan menghitung kebutuhan pegawai ASN. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita,” ujarnya. Darus mengatakan, selain alis jabatan juga, saa tini jumlah PNS Kaur  sendiri masih kekurangan sangat kurang. Sebab jika hal ini dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin sistem pelayanan masyarakat dan kinerja Pemerintah Kaur akan menjadi pincang. “Ini bisa membuat picang sistem Pemerintahan yang ada, karena sekarang ini PNS Kaur ini masih jauh lebih dari angka ideal. Kalau idealnya itu 5 ribu sedangkan sekarang ini PNS hanya 3,774 ribu,” ujarnya. Ditambahkan Darus, jika PNS wanita yang mengajukan pindah dengan alasan turut suami misalnya sang suami berkerja sebagai Polri atau PNS dari instansi vertikal yang sudah berkerja di kabupaten lain, maka itu pihaknya tidak bisa menoloknya. “Jika yang pindah turut suami memang kita tidak bisa menghalangi misalnya suaminya Polri, jaksa dipindahkan ke kabupaten lain tentu kita merestui. Tapi kalau alas an lain itu tidak akan kita penuhi,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: