Galian C Ilegal Sebabkan Abrasi
AIR NAPAL, BE - Abrasi yang terjadi hampir disepanjang pantai Desa Tebing Kandang dan Desa Pasar Kerkap, Kecamatan Air Napal penyebabnya bukan serta merta faktor alam, melainkan ulah manusia. Terbukti disepanjang pantai ini ada banyak galian C pasir yang dikelola secara individu oleh masyarakat. Baik penggalian dan jual beli dilakukan masyarakat secara bebas. Dampak abrasi bahkan sampai menggerus salah satu tebing yang menahan jalan Provinsi menghubungkan Kecamatan Lais, Ketahun dan Kabupaten Mukomuko. Sejauh ini tidak ada tindakan dari Pemkab Bengkulu Utara, membiarkan aktifitas penggalian pasir yang dilakukan secara manual menggunakan sekop dan cangkul.
Penggalian pasir ini diketahui sudah cukup lama dilakukan masyarakat sekitar tanpa adanya izin dari pemerintah atau dinas terkait. Yati, warga Pasar Kerkap yang bekerja disalah satu Galian C mengungkapkan, pasir dijual kepada pembeli yang biasanya langsung datang ke lokasi atau terlebih dulu memesan melalui telephon.
\" Satu kubik dijual Rp 650 ribu, dibagi sama yang menaikkan pasir, menggali dan sisanya diserahkan kepada bos,\" jelas Yati.
Saat disinggung perihal dampak galian C terhadap abrasi pantai, Yati mengaku mengetahui hal tersebut. Namun karena berkenaan dengan faktor ekonomi, masyarakat disini rata-rata tidak mempedulikan hal tersebut.
\"Hasil dari menggali pasir hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Jika ingin melaut mencari ikan hasilnya sama, tidak seberapa belum lagi resikonya,\" imbuh Yati yang bekerja berdua dengan adik kandungnya di Galian C milik salah satu masyarakat.
Pemilik galian C sendiri terlihat tidak bersahabat saat media hendak mengambil gambar. Salah satu cara media berpura-pura menjadi pembeli pasir, barulah penjaga pintu masuk menuju galian C memperbolehkan masuk. Sanksi galian C ilegal diatur dalam undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang tambang, disebutkan dalam pasal tersebut, apabila melakukan penambangan, menampung, memanfaatkan, pengolahan dan mengangkut segala jenis bahan galian bukan logam tanpa izin usaha pertambangan dikenakan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan selama 10 tahun.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: