Paslon 1 Resmi Gugat ke MK
CURUP, BE - Terkait dengan sejumlah temuan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Desember 2015 lalu, pasangan nomor urut 1 Fatrolazi- Nurul Khairiah resmi melaporkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
\"Terkait dengan adanya temuan dugaan pelanggaran Pilkada beberapa waktu lalu, saat ini Paslon nomor urut satu telah resmi melapor ke MK,\" ungkap Heri Aprianto, salah seorang tim pemenangan Paslon nomor urut 1.
Menurut Heri, laporan secara resmi disampaikan pihaknya pada Sabtu (19/12) kemarin. Permohonan gugatan ke MK tersebut sudah diterima pihak MK dengan nomor 20/PAN.MK/2015. Namun hingga kemarin Heri belum bisa memastikan sengketa jenis Pilkada yang mereka sampaikan ke MK.
\"Gugatan yang kita sampaikan tidak jauh dari beberapa temuan yang telah kita sampaikan beberapa waktu lalu, namun akan kita pilah-pilah terlebih dahulu,\" tambah Heri.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong tersebut menjelaskan dalam melapor atau menggugat ke MK ini didampingi oleh tim dari badan hukum dan advokasi yang dimiliki PDI Perjuangan pusat.
\"Dalam mengajukan gugatan ini kita dibantu oleh badan hukum dan advokasi PDI Perjuangan, dimana jumlah kuasa hukum yang membantu kita sebanyak 28 orang,\" tegas Heri.
Selain itu menurut Heri, setelah mendaftarkan gugatan ke MK, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan Partai Nasdem, mengingat pasangan Fatrolazi dan Nurul juga diusung partai Nasdem. Dari hasil koordinasi yang mereka lakukan, Heri mengaku pihak Nasdem siap membantu Paslon nomor urut 1 tersebut untuk menyelesaikan masalah sengketa Pilkada di MK. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: