Eks Dirut PDAM Dieksekusi di Pesawat

Eks Dirut PDAM Dieksekusi di Pesawat

BENGKULU, BE - Masih ingat dengan M Taufik ST MT, mantan (eks) Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Bengkulu? Terpidana kasus pengadaan pipa dan aksesoris senilai Rp 11 miliar itu dieksekusi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat berada di dalam pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno kemarin (18/12). Taufik rencananya akan melarikan diri ke Jakarta dengan pesawat sekitar pukul 15.40 WIB.

Taufik telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 2 tahun penjara dan dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganting penjara selama 6 bulan. Hanya saja, Taufik selalu menghindar untuk dieksekusi.

\"Tadinya kita datangi ke rumahnya, tetapi kata keluarganya dia tidak ada di rumah. Kemudian kita mendapatkan informasi kalau beliau mau terbang ke Jakarta. Sehingga tim langsung bergerak ke Bandara, saat ditangkap pelaku tidak bisa melawan dan langsung ikut ketika digiring ke Kejaksaan,\" tegas Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Irvon Desvi Putra SH MH

Diketahui Taufik kabur dari kejaran tim kejaksaan ini bukan kali pertama. Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut Taufik juga sempat buron. Bahkan dua tahun lamanya Taufik sempat bersembunyi dari tim kejaksaan. Namun persembunyian Taufik berakhir pada 12 Desember 2012 silam. Tim kejaksaan berhasil menciduknya di Kota Bengkulu.

Keberadaan terpidana di pesawat, terang Irvon tak ditampiknya jika akan berpergian jauh guna menghindari eksekusi dari kejaksaan setelah keluarnya putusan kasasinya. Pun demikian ia enggan menyebutkan tujuan keberangkatan pelaku tersebut. Saat diciduk di dalam

pesawat didapati terpidana membawa banyak pakaian menggunakan koper besar seperti akan berpergian jauh dan dalam waktu lama.

\"Yang jelas pesawatnya tujuan Jakarta, kita tidak tahu kalau lainnya,\" sebut Irvon.

Ia menegaskan bila terpidana divonis penjara 2 tahun penjara dan dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta bila denda tidak dibayar maka diganting penjara selama 6 bulan. \"Ya putusan MA menguatkan putasan PT Bengkulu terkait hasil bandingnya,\" tutur Irvon. Terpidana pun tak memberikan keterangan pers saat dikerumuni wartawan ketika menuju mobil kejaksaan untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Bengkulu. Ia memilih bungkam kemudian buru-buru masuk ke dalam kendaraan tanpa berbicara sedikitpun.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: