Gunakan BBM Bersubsidi, Karyawan OC Bama Ditangkap
BENGKULU, BE - Seorang karyawan CV OC Bama berinisial, AG ditangkap jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Pasalnya, AG diduga membeli dan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Solar itu akan dipergunakan sebagai bahan bakar alat berat jenis Exavator yang sedang beroperasi di kuari milik CV tersebut. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Selasa (16/12) di Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam aksi tangkap tangan yang dilakukan polisi tersebut, selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen solar, selang dan mobil jenis dump truk dengan nomor polisi BD 8104 DI yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya melakukan pengintaian atas laporan tersebut sekitar pukul 08.30 WIB Selasa. Diketahui jika tersangka membeli solar dari SPBU dan di tuangkan di dalam jerigen dan akan digunakan untuk alat berat tersebut.
\"BBM tersebut digunakan untuk kegiatan industri, padahal BBM yang dibeli di SPBU tersebut bukan diperuntukan untuk kegiatan industri,\" jelasnya.
Roy menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku yang telah diamankan oleh pihaknya, kegiatan memindahkan BBM bersubsidi kepada barang-barang industri telah dijalani tersangka sejak bulan September lalu.
\"Damp truk tersebut digunakan untuk mengambil minyak solar dari SPBU yang digunakan untuk kegiatan pertambangan atau kuari yang dilakukan di sana,\" ungkapnya. Sedangkan, untuk CV yang melakukan aksi ilegal tersebut, pihak Reskrimsus telah melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangan kasus tersebut.
\"Pastinya kita akan kembangkan sampai ke pemilik perusahaan, jika hasilnya nanti sudah tau, pasti akan kita ungkapkan kepada pihak media,\" tegasnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: