Rekaman Money Politic Beredar di Youtube

Rekaman Money Politic Beredar di Youtube

\"1\"AMEN,BE - Meskipun pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati/Wakil Bupati Lebong dan Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu telah selesai. Namun, permasalahan pilkada di Kabupaten Lebong masih memanas. Bahkan rekaman dugaan money politic yang dilakukan salah satu Kabid di BLHKP saat ini sudah mulai beredar di Youtube. Rekaman itu diunggah oleh \'Pangeran Rio Muda\' dengan judul \'Rekaman 1 Money Politik Terstruktur Melalui BLHKP Lebong\' sudah 344 kali tayang dengan berbagai komentar dari para pengunjung video tersebut.

Dugaan money politic yang telah diunggah ke Youtube tersebut saat ini sudah dilaporkan salah satu tim pemenangan Calon Bupati Lebong ke panwaslu Kabupaten Lebong. Laporan tersebut telah dibahas Panwaslu Lebong dan telah diplenokan untuk melanjutkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut.

Menanggapi persolan ini, Ketua Panwaslu lebong, Deski Bewantara SH MH menuturkan, pada Selasa (15/12) kemarin pukul 17.15 WIB di Kantor Panwaslu Lebong, telah dilakukan rapat koordinasi sentra Gakkumdu terkait laporan no 10/LP/PILKADA/IX/2015 terkait money politik melalui BLHKP Lebong. Rapat koordinasi itu dihadiri Ketua Panwaslu Deski Bewantara, KBO Reskrim Polres Lebong Rifa’I dan Kasi Pidum Kejari Tubei Bastian Subuh besertamasing-masing 2 orang jajaran dibawahnya. Laporan itu telah dikaji dan diplenokan oleh panwaslu Lebong. Hasilnya telah diteruskan ke sentra Gakkumdu dimana HT selaku Kabid Kebersihan BLHKP melakukan dugaan money politic. Dalam kajian tersebut dugaan pelanggaran yang ada yakni melanggar pasal 73 UU No 8 tahun 2015 pengganti UU no 1 tahun 2015 yang berbunyi calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

\"Dimana hasil dari rapat koordinasi tadi (kemarin,red) laporan yang ada tidak memenuhi unsur pada pasal 73 UU no 8 tahun 2015 pengganti UU No 1 tahun 2015. Dimana money politik yang terjadi dilakukan diluar calon ataupun tim kampanye calon dalam kata lain bukan tim resmi dari paslon. Tim kampanye calon yang dimaksud yakni tim kampanye yang terdaftar dan telah diserahkan ke KPU Lebong,\" jelasnya .

Dilanjutkan Deski, dalam hal ini batasan untuk penindakan Panwaslu hanya memiliki lingkup batasan dalam UU no 8 tahun 2015 tentang Pilkada. \"Nah untuk itu dugaan money politik yang dilakukan terlapor yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk ke ranah pidana umum dan pelanggaran Kode Etik ASN. Namun, proses pelanggaran yang ada tidak akan terputus, hanya melalui upaya hukum lain,\" kata Deski.

Dalam percakapan yang ada di youtube itu, salah satu Kabid di badan tersebut terang-terangan mengarahkan para TKK dan honorer untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur Bengkulu dan Bupati Lebong.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 3 (Kopli-Erlan), M Gustiadi SSos mengatakan akan tetap memproses pelanggaran yang dilakukan HT walaupun bukan lagi ranah Panwaslu. Ia menilai, HT sudah menciderai kenetralan ASN dalam pelaksanaan pilkada.

\"Walaupun Panwaslu tidak bisa memproses, kami akan tetap melanjutkan pelanggaran ini ke pihak yang berwenang. Karena dalam hal ini, statusnya sebagai ASN sudah tidak netral,\" demikian M Gustiadi. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: