Eks Tambang Wajib Direklamasi
BENTENG, BE - Demi tetap menjaga kelestarian ekosistem di kawasan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Dinas Kehutanan tak henti melakukan pengawasan, khususnya pada perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Benteng. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Benteng, Durani Usman SPi MM, ketika ditemui BE di ruang kerjanya, Senin (14/12) kemarin.
Menurut Durani, sesuai dengan ketentuan, setiap perusahaan pertambangan yang sudah melakukan eksplorasi terhadap hasil bumi di Kabupaten Benteng, diwajibkan melakukan reklamasi atau penanaman kembali di wilayah eks galian tersebut.
\"Aktivitas tambang ini bisa dilakukan setelah mendapat izin pinjam pakai dari Menteri Lingkungan dan Kehutanan dan memiliki kontrak. Selain itu, bagi setiap perusahaan, juga ada ketentuan yang harus mereka penuhi. Salah satunya mereklamasi atau menanam kembali lahan yang mereka gali (eksplore) setelag izin pinjam pakai berakhir,\" terang Durani.
Durani menambahkan, dalam reklamasi tersebut, masing-masing perusahaan diberikan kebabasan melakukan penghijauan terhadap lahannya dengan menanam berbagai jenis tanaman jenis kayu-kayuan.
Setelah kewajiban tersebut dilaksanakan, Dinas Kehutanan memeriksanya terlebih dahulu untuk memastikan lahan tersebut sudah diperbaiki sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
\"Setelah direklamasi, kita akan cek terlebih dahulu. Pengecekan oleh tim dari provinsi maupun kabupaten. Kita sudah ada tim monitoring dan tim evaluasi untuk menentukan reklamasi itu layak atau tidak,\" imbuh pria yang pernah menjabat selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selama 2 tahun itu.
Tak terhenti hanya disitu, lanjut Durani, kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan melakukan reboisasi atau penanam hutan kembali sesuai dengan lahan izin pinjam pakai yang telah disepakati.
\"Selain reklamasi, perusahaan juga wajib melakukan penghijauan seluas izin pinjam paka yang mereka gunakan. Reboisasi ini bisa dilakukan dalam kabupaten maupun di luar kabupaten, bahkan di luar provinsi. Kita juga akan bekerjasama dengan Balai Pengawas Daerah Aliran Sungai (BPDAS),\" tukas Durani.
Durani menegaskan, dua kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang hendak mengakhiri kontrak mereka dan menyerahkan kembali lahan tersebut ke pemerintah daerah (pemda).
\"Meski izin pinjam pakai telah berakhir, pengembalian lahan tak bisa langsung kita terima, kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Baik itu reklamasi maupun reboisasinya. Meski begitu, seluruh aktivitas pertambangan sudah harus dihentikan atau dibekukan,\" tegas Durani.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: