Kejati Tetapkan 4 TSK PPB
BENGKULU, BE - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 4 orang tersangka Proyek Pengendali Banjir (PPB) Balai Sumatera 7. Keempatnya, Cs (Kontraktor) PT Beringin Bangun Utama (BBU), Dn (Kepala Pengawas Lapangan), Su (Panitia Pembuat Komitmen) dan As (Kosultan) PT Delima. Dijelaskan Plt Kajati Bengkulu, Surung Aritonang SH MH, keempatnya ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapati adanya kerugian negara Rp 3,7 milliar berdasarkan audit BPKP Provinsi Bengkulu. \"Kita tidak dapat memberikan keterangan seluruhnya, tersangka Cs, Dn, Su dan As sudah ditetapkan,\" tegas Surung. Ia mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil keempat tersangka untuk menjalani pemeriksaan. \"Keempatnya memiliki peranan masing-masing, sesuai alat bukti yang dimiliki mereka ditetapkan tersangka,\" ujarnya. Penetapan keempat tersangka menjadi kado manis peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan jajaran Kejati Bengkulu. Setelah menggelar upacara peringatan anti korupsi, penyidik langsung gelar ekspose tersangka PBB secara tertutup. Usai, ekspos Plt Kajati langsung menggelar jumpa pers, penetapan keempat tersangka. \"Dua tersangka pejabat di Balai serta ada juga rekanan,\" ujar Surung. Bagi Baju dan Stiker Setelah penetapan tersangka korupsi, seluruh kayarwan-karyawati hingga jajaran Pejabatan Kejati Bengkulu langsung turun ke jalan raya untuk memperingati Hari Anti Korupsi dengan membagikan baji dan stiker serta brosur bertuliskan komitmen dan ajakan berantan penyidik koruptor. \"Kita menggelar kegiatan serentak, guna memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia,\" ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Deni.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: