7 Panwascam Bengkulu Selatan Dipecat

7 Panwascam Bengkulu Selatan Dipecat

\"kosong_60-01\"BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tidak segan-segan memecat jajarannya bila terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni tidak netral dalam menjalankan pengawasannya atau berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. Setidaknya ada 7 anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang akan dipecat sebelum hari ini (8/12) atau H-1 pencoblosan. Ketujuhnya adalah anggota Panwascam Seginim, Pasar Manna, Bunga Mas, Air Nipis, Ulu Manna, Pino dan Kedurang. \"Mereka saat ini memang belum dipecat, tapi pasti akan dipecat dan sebelum pencoblosan 9 Desember mereka bukan lagi sebagai Panwascam,\" tegas Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi, kemarin. Menurut Parsadaan, pihaknya sudah mendapatkan barang bukti bahwa ketujuh Panwascam tersebut memang tidak bisa ditolelir lagi karena sudah bersikap diluar koridornya yakni berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. \"Kami sudah mewanti-wanti dari awal, bahkan dalam setiap pertemuan kami sampaikan agar para calon tidak menggoda aparat kami. Untuk yang 7 Panwascam ini, kami tinggal berkoordinasi dengan Bawaslu RI, namun pemecatannya sudah pasti,\" ungkapnya. Parsadaan mengaku sikap ketujuh Panwascam tersebut sudah mencoreng nama baik Pengawas Pemilu yang membuat masyarakat memandang sebelah mata para pengawas. Untuk itu, pihaknya tidak menginginkan nama pengawas rusak hanya karena segelintir orang. \"Sejak awal sudah kami sampaikan, bahwa pengawas itu harus berintegritas. Jika tidak, ya kita berhentikan,\" tegasnya lagi. Proses Laporan Cabup Lebong Selain itu, Parsadaan juga memastikan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan SKCK yang dilakukan salah satu pasangan Calon Bupati Lebong akan ditindaklanjuti. Karena menyangkut persyaratan pendaftaran, maka konsekuensinya sangat tegas bahkan bisa dibatalkan jika sudah terpilih nanti apabila pemalsuan dokumen itu terbukti. \"Karena laporan yang sama juga disampaikan ke Panwaslu Lebong, maka nanti kami akan berkoordinasi. Kalau terbukti bahwa pemalsuan SKCK itu benar, sudah terpilih pun bisa dibatalkan,\" ungkapnya. Hanya saja untuk membatalkan, penyelanggara Pilkada harus memiliki dasar yang kuat, yakni yang bersangkutan terbukti melanggar dan sudah mendapatkan keputusan oleh pengadilan. \"Jangan main-main, jika terbukti pemalsuan dokumen, maka akan ada prosesnya. Nanti KPU yang memutuskan sedangkan kami hanya merekomendasikan saja,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: