Paslon Nomor Urut 2 Terbanyak Lakukan Pelanggaran

Paslon Nomor Urut 2 Terbanyak Lakukan Pelanggaran

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengekspos rekapitulasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2015 di Kantor PWI Bengkulu, Senin (07/12/2015). Dari kedua Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2015, Paslon nomor urut 2 Sultan B Najamuddin - Mujiono melakukan pelanggaran paling banyak, yakni 29 pelanggaran. Sedangkan Paslon nomor urut 1, Ridwan Mukti - Rohidin Mersyah melakukan sebanyak 15 pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Bengkulu Divisi Hukum, Ediansyah Hasan mengatakan, dari hasil rekapitulasi, pelanggaran Pilkada Serentak 2015 lebih sedikit dibanding Pileg 2014 lalu.

\"Dari kedua Paslon tersebut dari hasil rekapitulasi didapat sebanyak 44 pelanggaran, 41 pelanggaran administrasi dan 3 pelanggaran pidana,\" ujarnya.

Lanjut Ediansyah, Kota Bengkulu menjadi lokasi terbanyak ditemukannya pelanggaran, yakni 33 pelanggaran, Kabupaten Rejang Lebong 2 pelanggaran, Bengkulu Tengah 2 pelanggaran, Bengkulu Selatan 5 pelanggaran, dan Kaur 2 Pelanggaran.

\"Pelanggaran banyak ditemukan di Kota Bengkulu dikarenakan kota Bengkulu dekat dengan para calo dan koordinasinya juga dekat dengan Bawaslu,\" terangnya.

Setiap pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: