Pembahasan Raperda Adat Diprioritaskan

Pembahasan Raperda Adat Diprioritaskan

TUBEI, BE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Lembaga Adat, Raperda Pemberlakuan Hukum Adat dan Raperda Aksara Rejang (Ka Ga Nga) saat ini telah dibahas oleh Badan legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Lebong. Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPRD Lebong Ir Mayda Yanti kepada wartawan kemarin.

\"Saat ini untuk perda adat kita prioritaskan dan telah dilakukan pembahasan. Raperda yang diusulkan sejak 2011 lalu ini akan kita bahas lebih mendalam. Hanya saja, tidak dapat sekaligus dilakukan pembahasannya, sebab DPRD harus mengundang banyak pihak untuk melakukan kajian-kajian mendalam atas Raperda tersebut seperti tokoh adat dan tokoh masyarakat,\" jelas Mayda.

Untuk target penyelesaiannya, Mayda mengaku pihaknya belum bisa memastikan, hanya saja ia memberikan kepastian bahwa ketiga Raperda sudah siap dilimpahkan ke komisi dan fraksi untuk dilakukan pembahasan lanjutan. \"Insyaallah pada pertengahan tahun ini sudah selesai seluruhnya, kita do\'akan saja,\" kata Mayda.

Sekedar diketahui, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi sebelumnya mengharapkan supaya DPRD dapat menyegerakan pengesahan Raperda Adat tersebut. Menurutnya, jika Raperda tersebut disahkan, maka ada aturan yang jelas yang mengatur ketentuan adat.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: