Ramadani Laporkan RM ke Bawaslu
BENGKULU, BE – Pernyataan calon Gubernur Ridwan Mukti (RM) pada debat publik calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahap kedua, Jumat (27/11) kemarin, yang menyebut bahwa Perpres nomor 131 tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal dan isinya Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah yang ia pimpin selama 10 tahun masih tertinggal bahwa adalah bohong, berbuntut panjang. Ramadani yang merupakan warga Bengkulu ini mendatangi Bawaslu Provinsi Bengkulu melapor adanya indikasi pembohongan publik kepada masyarakat Bengkulu dan juga penghinaan produk hukum terkait pernyataan bahwa Perpres Nomor 131 Tahun 2015-2019 adalah bohong. Ramadani didampingi rekannya Gusman Fahrizal, usai menyampaikan laporan ke Bawaslu menuturkan bahwa sebagai masyarakat yang menyaksikan langsung saat debat publik ke dua berlangsung, mengaku adanya pelecehan produk hukum yang dilakukan RM terhadap keputusan negara yang di dalamnya menyebut bahwa Kabupaten Musi Rawas masih tertinggal. “Pernyataan Ridwan Mukti yang mengatakan bahwa Perpres Nomor 131 Tahun 2015-2019 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal adalah bohong, telah menyakiti kami dan kita semua sebagai warga negara Indonesia yang harus menghormati serta taat terhadap produk hukum di tanah air,” katanya menggebu-gebu, Senin (30/11). Padahal, kata Ramadani, semua orang tahu bahwa Perpres Nomor 131 Tahun 2015 merupakan perundang-undangan yang sah dan berlaku serta wajib dipatuhi seluruh warga negara Republik Indonesia. Bahkan, lanjutnya, keberadaan Perpres itu sudah diakui dalam Sesuai dengan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional, Keppres merupakan produk hukum nomor 5 setelah UUD 1945, TAP MPR, Undang-undang/Perpu dan Peraturan Pemerintah. “Jadi kalau produk hukum saja sudah dinistakan untuk menarik simpati dan bentuk pencitraan publik. Berangkat dari situ kami melaporkan bahwa ada indikasi pernyataan Ridwan Mukti bahwa Perpres itu bohong hanya dilakukan untuk menutupi kebohongan publik yang selama ini telah dia lakukan di Provinsi Bengkulu,” ujar Ramadani Menurutnya, pernytaaan RM merupakan indikasi penghinaan terhadap simbol dan Keputusan Negara merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, kata Ramadani, semua orang tahu disana-sini pak RM menyebutkan bahwa Musi Rawas maju berkat kepemimpinannya. Faktanya tidak seperti itu dimana selama 10 tahun memimpin RM tidak mampu membangun kantor bupatinya sendiri dan masih menumpang ke Lubuk-Linggau. “Bahkan tidak itu saja dengan dana pembangunan yang fantastis Rp 1,8 Triliun ternyata pak RM masih belum bisa melepaskan satu kabupaten yang ia pegang dari ketertinggalan,” jelasnya. Apalagi kalau melihat angka IPM, kata Ramadani, jauh sekali tertinggal dengan Provinsi Bengkulu. Hal tersebut dinilainya sangat bertolak belakang dengan gembar-gembornya selama ini dimana RM selalu menyebut Provinsi Bengkulu tertinggal, dengan kehadirannya akan menjadi harapan baru untuk memajukan Bengkulu seperti ia memajukan Musi Rawas. “Kami masyarakat Bengkulu membuka lebar-lebar pintu pak RM untuk menjadi gubernur, tapi jangan ada dusta diantara kita, sebagai masyarakat kami tidak mau dipimpin oleh pembohong karena apa yang dia bicarakan sama sekali tidak sesuai fakta bahkan dengan berani mengangkangi produk hukum yang dikeluarkan langsung oleh presiden,” jelasnya. Disisi lain, laporan Ramadani ini diterima langsung oleh Andri, Staf Bagian Pelaporan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk diajukan dan akan dibahas oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Untuk diketahui, sebelumnya calon wakil gubernur Bengkulu nomor urut dua, Mujiono dengan menggelar konfrensi pers membeberkan dan menguraikan data yang termuat dalam Perpres itu.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: