Banleg Bahas Raperda Perizinan Retribusi Tempat Penjualan Minuman Berakohol
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Legislatif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu (DPRD), hari ini, Senin (30/11/2015) menggelar pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat Satu Samban Kantor DPRD Kota Bengkulu. Adapun rancangan Raperda yang dibahas tentang perizinan retribusi tempat penjualan minuman beralkohol. Sebelumnya juga diketahui tim Banleg juga telah membahas tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh, ketua Banleg, Kusmito Gunawan dihdariri anggota Banleg, Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Bengkulu (Disperindag), Staf ahli DPRD Kota, Kabag Hukum Pemda Kota, dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Kusmito meminta agar pihak yang terkait, untuk dapat menyampaikan dan memberikan rekomendasi serta mengkoreksi beberapa perubahan terkait isi dari Raperda tersebut. \"Hari ini kita melakukan pembahasan raperda tentang perizinan retribusi, dimana kita sudah sampai ke perda pengawasan dan pengendalian minuman berakohol. Dengan adanya Raperda ini, kedepan kita semua berharap dapat mengendalikan, jangan sampai minuman berakOhol yang masuk dalam golongan A,b,c berbahaya tersebut, nantinya dijual bebas.\"Ungkap Kusmito. Dikatakan Kusmito, hasil pembahasan Raperda hari ini sudah disepakati ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman berakhkohol diantaranya restauran, hotel berbintang, Supermarket dan Happymart, ujarnya (Adv/Andri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: