Honorer RSBI Terancam Nganggur
CURUP, BE – Puluhan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Kabupaten Rejang Lebong, terancam menganggur. Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
Pasalnya, sistem RSBI yang selama ini memiliki hak yang spesial dari sekolah lain, tidak mampu lagi membayar tenaga honorer yang ada. Kondisi itu salah satunya mulai membuat resah para tenaga honorer yang ada di SDN 2 Center RL, Wakil Kepala SDN 2 Center, Zakaria, YS, S.Pd dikonfirmasi wartawan menerangkan, dampak terbesar yang akan terjadi yakni masalah pendanaan. Selama ini, pihaknya telah menjalankan proses KBM yang memenuhi standar RSBI, dimana anggarannya dibantu pemerintah dan pungutan SPP.
Sedangkan di SDN 2 Center Curup, setidaknya terdapat ada 21 honorer dari 39 karyawan terdiri dari cleaning servis, tenaga tata usaha serta guru. \"Perlu diketaui, sejak mendapatkan status RSBI, SDN 2 Center mengalami kemajuan pesat secara akademik, non akademik maupun pembangunan,\" tegasnya.
Terkait putusan MK tersebut, memang belum berpengaruh besar. \"Kami masih menunggu instruksi dari kementerian yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan,\" ujar Zakaria.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) RL, Syafewi, S.Pd, MM dikonfirmasi menegaskan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pihak kementerian. Salah satunya hingga mendapatkan petikan putusan MK dan regulasi pasca putusan tersebut.
“Setidaknya tidak terjadi kemunduran dalam dunia pendidikan. Serta antisipasi kemungkinan-kemungkinan seperti pengurangan tenaga honorer karena keterbatasan dana dan ketidaksesuaian KBM. Untuk saat ini, proses KBM tetap berjalan seperti biasa. Guru serta siswa juga harus tetap fokus,” kata Syafewi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: