Paslon Libatkan Perangkat Desa Terancam Pidana

Paslon Libatkan Perangkat Desa Terancam Pidana

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ini peringatan bagi pasangan calon (Paslon) yang maju dalam pemilihan kepala daerah tahun 2015, baik calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati .  Berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia setiap Paslon yang melibatkan  perangkat desa dalam berkampanye akan dikenakan sanksi pidana.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2015. \"Dalam undang-undang tersebut disebutkan, Paslon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,\" terangnya.

Lanjut Zainan, untuk pidananya tercantum dalam pasal 189. Dalam pasal tersebut disebutkan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Dengan itu Zainan menimbau kepada paslon dan tim pemenangan agar bermain fair dengan tidak melakukan pelanggaran.

\"Harapan kami kepada pasangan calon agar tidak melibatkan pejabat negara sampai ke kelurahan maupun RT. Menurut kami RT itu bagian dari perangkat desa. Nah apabila dilibatkan itu bisa dipidana baik RT nya maupun calonnya,\" terang Zainan. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: