Bandit Ranmor Kembali Beraksi
RATU AGUNG, BE – Aksi pencurian sepeda motor di Kota Bengkulu terus terjadi. Modus pelaku berbagai macam, merusak kunci stang yang terparkir di luar rumah atau membobol rumah yang didalamnya terdapat motor. Seperti yang dialami oleh, Zuriyanti (42), Warga Jalan M Sutoyo No 54 RT 4/1 Keluarahan tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung. Ibu rumah tangga ini, harus merelakan Motor Mio warna merah dengan Nopol BD 6914 EH miliknya. Motor itu hilang sekitar pukul 02.00 WIB dinihari kemarin. Akibatnya korban menderita kerugian hingga Rp 10 juta. Kejadian tersebut berawal ketika korban memarkirkan motornya itu di depan rumahnya, setelah itu korban pun tidur. Rupanya kondisi korban yang tidur pulas itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri motor korban. Saat terbagun dari tidurnya, korban terkejut melihat kendaraan miliknya tersebut sudah tidak ada lagi. Tak terima motornya hilang, koban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ratu Agung. Saat dikonfirmasi terkait pencurian tersebut, Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK, melalui Kapolsek Ratu Agung, AKP Ade Zaldi, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku masih dalam proses lidik. Gasak Sepeda Motor Pencurian sepeda motor juga dialami Gusriana (22), warga Jalan Telaga Dewa 8 RT 13 RW 3 No 55, Kecamatan Selebar. Tempat indekos mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu ini dimasuki pencuri kemarin subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari pengakuan korban, motor serta barang-barang elektronik miliknya raib. Akibatnya korban menderita kerugian hingga Rp 13,8 juta. Kejadian ini diketahui korban saat ia bangun pagi. Korban kaget melihat jendelanya rusak dan kamarnya acak-acakan. Dalam kondisi panik, korban lalu memeriksa tempat kostnya itu. Ternyata motor serta barang elektronik milik korban sudah raib. Akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menerima laporan pencurian tersebut. Pihak kepolisian juga sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan sejumlah bukti. (Cw1/160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: