Bawaslu Nilai Debat Publik Perdana Tak Layak Disiarkan Ulang

Bawaslu Nilai Debat Publik Perdana Tak Layak Disiarkan Ulang

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Debat Publik perdana antara dua Pasang Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang digelar tanggal 20 November 2015 lalu dinilai oleh Bawaslu tidak layak untuk ditayangkan ulang. Debat Publik antar Paslon nomor urut 1 Ridwan Mukti - Rohidin Mersyah dan nomor urut 2 Sultan B Najamuddin - Mujiono dinilai tidak edukatif.

“Jadi berdasarkan kesepakatan kita bersama KPU, maka debat publik tahap pertama itu tidak akan disiarkan ulang. Karena menurut kami tidak edukatif dan cenderung memancing suasana tidak kondusif,” ungkap Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Senin (23/11/2015).

Hasil ini disepakati Bawaslu dan KPU setelah kajian dan koordinasi bersama. Mereka menilai debat tidak berjalan sesuai dengan mekasnisme yang ditentukan.

“Kalau menurut kita gak layak. Inti dari debat publik itu, adalah menyampaikan visi misi serta program masing-masing calon, sesuai dengan yang telah ditentukan oleh KPU tema dan tata tertibnya,” jelas Ediansyah.

Namun, menurut Ediansyah mereka tidak melihat ada pelanggaran dalam debat itu.

“Kalau dari sisi pelanggaran. Kita tidak melihat itu. Hanya saja, karena Pilkada Gubernur kita ini hanya dua pasang calon dan mempunyai massa yang harus sama-sama dijaga. Sebab itu, agar suasana tetap kondusif, kita sepakati untuk tidak menayangkan debat pertama dalam bentuk siaran ulang,” tegasnya lagi. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: