Dewan Perjuangkan Perda Perlindungan Anak Dan Lansia
BENGKULU, BE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) saat ini tengah memperjuangkan peraturan daerah (Perda) untuk perlindungan anak dan lansia agar segera diparipurnakan. Karena, perlindungan terhadap anak-anak dan orang-orang lanjut usia (Lansia) tersebut perlu diintensifkan. Sebab, kedua kelompok ini dinyatakan rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Sementara aturan hukum terhadap dua kelompok sosial ini masih perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kekhususan kondisi daerah. \"Untuk progresnya sekarang semua perda itu tinggal menunggu, kita sudah sahkan tinggal menunggu paripurna, setelah nanti disahkan tinggal lagi kita dorong untuk perwalnya, sehingga dapat disosialisasikan ke masyarakat,\" kata Wakil Ketua Pansus Raperda Pelindungan anak dan Lansia DPRD kota, Hj Maghdaliansi SH MH. Diketahui sepertiga penduduk kota Bengkulu merupakan anak-anak. Sehingga, bilamana Pemerintah Kota dapat mengelola kejiwaan anak-anak dengan baik, maka hal tersebut akan berdampak signifikan terhadap kemajuan Kota Bengkulu dimasa yang akan datang. Sebab, masa depan Kota Bengkulu dimasa yang akan datang terletak di pundak anak-anak tersebut. \"Kalau perda perlindungan anak, lebih memfokuskan ke usia dibawah 17 tahun. Misalnya mengenai larangan Warnet pada jam sekolah. Kemudian ke tempat-tempat hiburan seperti karaokean, walaupun itu notabennya tempat karaoke keluarga. Kemudian perlindungan terhadap kekerasan seksualnya, penggunaan obat-obatan terlarang seperti lem aibon itu kita masukkan ke perda perlindungan anak,\" papar Maghdaliansi. Sementara itu, untuk perlindungan terhadap Lansia, Ia menuturkan, terdapat sekitar delapan upaya peningkatan kesejahateran para lansia. Yakni dalam bidang pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja. Selain itu, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum. \"Kalau untuk lansia, poin-poinnya itu termasuk kedalam kesejahteraan lansia itu sendiri, kemudian fasilitas pendukung untuk perda itu berjalan, kemudian program-program dari pemerintah untuk penunjang lansia. Serta sarana umum untuk dapat diterapkan dalam sosialisasi perda itu,\" jelasnya.(Andri/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: