Biaya IMB Naik, Pemilik Ruko Diperiksa

Biaya IMB Naik, Pemilik Ruko Diperiksa

BENGKULU, BE - Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu telah menaikkan tarif atau biaya pokok konstruksi bangunan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Kenaikannya tarif tersebut terbilang tinggi. Mencapai 3 kali lipat dari biaya pengurusan IMB sebelumnya. Ironisnya, kenaikan ini telah diberlakukan sejak 26 Maret lalu tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat luas.Salah sumber BE mengungkapkan kenaikan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) secara mendadak. Selain itu, kenaikan itu berdasarkan Perwal No 10 Tahun 2012 tentang Penentapan Harga Pokok Nilai Kontruksi Bangunan Untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Kota Bengkulu. Ia mengatakan, semestinya jika ada kenaikan maka minimal 3 bulan harus disosialisasikan kepda masyarat agar masyarakat tidak terkejut dengan kenaikan tersebut. \"Belum ada sosialisasi, juga telah diberlakukan 26 Maret lalu,\" ujarnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Tata Kota Ir Sahlan Sirad ME mengakui adanya kenaikan tersebut. Ia mengaku langkah itu dilakukan untuk menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu. \"Sudah wajar dinaikkan, karena harga yang lama sudah 8 tahun diberlakukan dan belum ada kenaikan,\" katanya. Menurutnya, selama ia menjadi Kadis Tata Kota PAD selalu diperoleh di atas target. Padahal sebelumnya Dinas Tata Kota tidak pernah mencapai target PAD. Sahlan juga menepis anggapan kenaikan tarif itu belum disosialisasikan kepada masyarakat terkait kenaikan harga IMB tersebut. \"Kami sudah melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari, jadi salah kaprah kalau mengatakan belum dilakukan sosialisasi,\" bebernya.

Pemeriksaan

Di bagian lain Polda Bengkulu terus merampungkan kasus dugaan gratifikasi penerbitan IMB di Dinas Tata Kota. Penyidik di jajaran Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu, kemarin, memeriksa pemilik ruko (rumah toko) Apotik Simpang Skip, Irwan. Dia diperiksa selama hampir 5 jam sekitar 3 hari yang lalu bertempat di ruangan di Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu yang terletak di lantai 2 tersebut. \"Ya, pemilik ruko yang diduga melanggar itu, telah kita periksa,\" kata Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto dan Kasubdit Indagsi, AKBP Budi Samekto, SIK kemarin. Hanya saja, apa hasil pemeriksaan dari pada saksi pemilik ruko itu, penyidik masih dirahasiakan. Agenda selanjutnya penyidik adalah melakukan gelar pekara tersebut. Gelar pekara itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kasus gratifikasi penerbitan IMB itu. Apakah dapat ditingkatkan statusnya, dari proses penyelidikan kepada tahap penyidikan. \"Jika sudah masuk ke tahap penyidikan, berarti kita sudah mengantongi identitas para tersangkanya,\" tutupnya.(111/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: