Bakar Rumah Tetangga , Anak Kades Ditangkap Polisi
TALO, BE – Re (25), anak dari Kades Taba, Kecamatan Talo, Seluma, akhirnya ditangkap anggota Polsek Talo, sekitar pukul 21.00 WIB Rabu (19/11). Re ditangkap karena diduga telah membakar rumah M Rizal, tetangganya sendiri, 24 Oktober lalu. Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH, melalui Lakhar Kapolsek Talo, Iptu S Gultom didampingi Kanit Reskrim, Bripka Silaban, mengungkapkan, penangkapan Re awalnya bukan karena kasus pembakaran tersebut. Ia diamankan karena tertangkap tangan oleh korban, M Rizal, saat melakukan pencurian remot TV. Namun setelah dilakukan pengembangan, terungkaplah jika pelaku sebelumnya yang melakukan pembakaran rumah M Rizal. “Awalnya anak kades ini ditangkap basah oleh korban, M Rizal, saat melakukan pencurian remot TV. Setelah itu, diserahkan ke kita. Saat penyidik menggali informasi terhadap pembakaran dapur rumah korban, pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan pembakaran dapur rumah korban itu,” ujar Silaban. Untuk menghanguskan dapur rumah korban, pelaku menggunakan sumbu kompor yang terlebih dahulu disiram dengan minyak tanah. “Sebelum menghanguskan dapur rumah korbannya. Pelaku menggunakan sumbu kompor yang diambil pelaku dari warung manisan kades yang tidak lain rumah tersangka sendiri,” ungkap Silaban. Dari keterangan pelaku juga diketahui, pembakaran dapur rumah korban tersebut disebabkan tersangka dendam lantaran dipergunjingkan oleh korban. Kemudian 24 Oktober lalu tersangka menjalankan aksinya untuk membakar kediaman korban. Hanya saja, aksi pelaku berhasil diketahui warga, sehingga hanya dapur rumah korban yang berhasil dilalap api. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 176 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, junto Pasal 406 KUHP dengan ancaman 4 tahun.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: