Sekdes Jangan Tanda Tangan KTP Warga
ARGA MAKMUR, BE - Terkait adanya salah satu warga Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Lahmudin, memiliki KTP bukan tercantum tanda tangan pribadi serta diduga masih banyak warga Desa Padang Kala lain yang mengalami hal yang samam, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dr Haryadi SPd MPd melalui sekertaris Dukcapil BU, Dra Yiliani dalam hal ini terlihat jelas sekdes yang paling bertanggung jawab, terlihat didalam KTP, yang melakukan tanda tangan Sekdes bukan warga. Tindakan perangkat pemerintah desa tersebut seharusnya memanggil warga, dikumpulkan kemudian diberitahu ada penandatanganan KTP, bukan mandatangani secara pribadi. \"Mungkin maksud Sekdes memang baik, tidak mau warganya kerepotan, tetapi cara yang dilakukan Sekdes jelas salah. Bukankah lebih baik warga dikumpulkan kemudian menandatangi secara pribadi, saya rasa itu tidak terlalu merepotkan. Jika sudah terjadi seperti ini tidak mungkin hanya satu orang warga, yang mengalami kerugian warga itu sendiri lantaran tidak bisa mengurus berbagai persyaratan yang memanfaatkan KTP,\" jelas Yiliani. Jika sudah terjadi kesalahan tanda tangan, warga disarankan melakukan perubahan tanda tangan, dengan syarat, data seperti nama, alamat serta data lain sesuai dengan data KTP yang tercantum tanda tangan bukan pribadi tersebut. \"Mungkin pola fikir masyarakat untuk mentaati peraturan tata tertib kependudukan belum sepenuhnya diterapkan, kita selaku pihak yang menangani bidang ini sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya perangkat desa bisa lebih berperan aktif, berbaur dengan masyarakat. Meski hal ini melanggar belum bisa dimasukkan ke jalur hukum, jika tidak ada warga melaporkan ke pihak berwajib merasa dirugikan,\" demikian Yiliani.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: