Tersangka Penusuk KPU Dipindahkan

Tersangka Penusuk KPU Dipindahkan

KEPAHIANG, BE - Para tersangka (tsk) penusukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Windra Purnawan SP saat ini sudah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Curup, Rejang Lebong. Sebelumnya para tersangka tersebut, diantaranya Zn, Rd, Md dan Br menjalani penahanan sementara di Polda Bengkulu, dengan alasan keamanan dan penyidikan kasus tersebut.

\"Iya betul para tsk saat ini sudah kita titipkan di Lapas Curup,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIk ketika dikonfirmasi BE kemarin.

Disampaikannya, terkait 5 tsk lainnya yang saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kepahiang, masih dilakukan pencarian.

\"Lima tsk lainnya yang sudah kita nyatakan DPO saat ini masih kita buru,\" akunya.

Sebelumnya Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum, Indra AH Saragih SH menyampaikan, penyidik terpaksa mengembalikan berkas 4 tsk yang sudah diajukan penyidik Polres Kepahiang. Lantaran berkas tersebut masih banyak terdapat kesalahan dan belum lengkap. Kemungkinan besar proses pelimpahan para tsk ke Kejari Kepahiang itu dilakukan setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang.

\"Waktu perbaikan selama14 hari, sehingga kemungkinan besar para tsk akan dilimpahkan kepada kita setelah tanggal 9 Desember mendatang. Itupun jika berkasnya kita nyatakan lengkap,\" jelasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: