6 Perambah TNKS Diamankan

6 Perambah TNKS Diamankan

CURUP, BE - Lantaran tertangkap tangan tengah melakukan aksi perambahan liar di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Enam orang warga Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) diamankan petugas gabungan dari Polhut TNKS dan Polres Rejang Lebong. Keenam warga yang diamankan tersebut antara lain Da (43), He (30), Al (43), Su (38), Ar (39) dan Ka (56). Dalam menjalankan aksinya, diketahui bahwa Ka merupakan pemilik modal sedangkan kelima pelaku lainnya merupakan pekerja untuk membuka lahan. Bersama keenamnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mesin chain saw, lima bilah parang dan sejumlah perlengkapan pribadi para pelaku. Kepala Bidang Wilayah III TNKS Bengkulu Sumatera Selatan, Ismanto melalui Kepala Seksi Wilayah VI TNKS, M Mahfud mengungkapkan lokasi perambahan yang dilakukan keenam pelaku berada di kawasan TNKS yang ada di Desa Babakan Kecamatan Bermanin Ulu. Pengungkapan tersebut bermula saat petugas Polhut sebanyak tujuh orang dibantu delapan warga Desa Babakan baru mengadakan survei untuk lokasi sumber air irigasi untuk persawahan warga. Saat mengadakan survei pada Selasa (17/11) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB petugas bersama warga menemukan keenam pelaku sedang melakukan perambahan. \"Karena tertangkap tangan, kemudian langsung diamankan petugas kita bersama warga. Kemudian kita berkoordinasi dengan petugas dari Polres Rejang Lebong untuk mengaman keenam pelaku,\" jelas Mahfud. Menurut Mahfud, kawasan hutan yang dirambah keenam pelaku merupakan kawasan hutan primer yang masih asli. Bahkan lokasi perambahan yang mereka lakukan berjarak sekitar 4 Km dari batas TNKS dengan perkebunan warga. Namun menurut Mahfud, keenam pelaku ini murni melakukan aktivitas perambahan, karena kayu-kayu besar yang mereka tebang tidak mereka ambil. Mereka hanya mengambil untuk digunakan membuat pondok sedangkan sisanya akan dilakukan pembakaran. Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit Tipiter Ipda Bayu mengungkapkan pasca mendapat informasi dari pihak TNKS pihaknya langsung ikut menjemput para pelaku dari Desa Air Putih Kecamatan Bermani Ulu. \"Guna kepentingan penyidikan, saat ini keenam pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rejang Lebong bersama sejumlah alat bukti lainnya,\" jelas Chusnul Qomar. Di sisi lain, berdasarkan pengakuan Ka selaku pemilik modal, ia mengakui semua perbuatannya. Bahkan ia menyadari aktivitas pembukaan kawasan TNKS yang ia lakukan melanggar hukum yang berlaku. \"Terpaksa pak karena kebutuhan ekonomi, sehingga saya nekat membuka hutan,\" aku Ka. Menurut Ka, rencananya luas hutan yang akan mereka buka seluas 7 hektar. Namun setelah tiga minggu aktivitas perambahan yang ia lakukan bersama lima orang pekerja lainnya baru membuka seluas lima hektar. Untuk upah yang ia berikan kepada para pekerja yaitu sebesar Rp 500 ribu untuk satu hektarnya. Rencananya kawasan hutan yang telah mereka buka tersebut akan ditanami kopi dan durian. \"Untuk saat ini sudah saya bayarkan sebesar Rp 2,5 juta, sesuai dengan luas lahan yang telah kami buka, sisanya baru akan kita berikan setelah selesai dibuka,\" tambah Ka. Sementara itu, berdasarkan pengakuan He salah satu pekerja pembuka lahan, uang yang telah dibayarkan oleh Ka sudah mereka bagi rata bersama keempat rekan lainnya. Mereka terpaksa bekerja membuka lahan TNKS karena terhimpit masalah ekonomi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: