PAKEM Awasi 4 Aliran

PAKEM Awasi 4 Aliran

\"pakemRATU SAMBAN, BE - Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kota Bengkulu saat ini tengah mengawasi 4 aliran yang berkembang di Kota Bengkulu. Keempat aliran yang diawasi adalah Amanat Keagungan Ilahi (AKI) dengan Ketua Armiah beralamat di Jalan Gunung Bungkuk Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan diketuai Suparmi beralamat Desa Lubuk Saung Kecamatan Argamakmur Bengkulu Utara. Aliran ini sudah dinyatakan dilarang aktivitasnya.

Kemudian aliran Syi\'ah (Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia) yang diketuai Pandu Imam S Abid beralamat di Jalan Raden Fatah No 45, depan IAIN Bengkulu, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Jalan Merapi 12 No 13 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, dan Jamiyyatul Islamiyah beralamat di Masjid Baitul Ikhlas di Jalan Gunung Bungkuk Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung. Keempat aliran yang diawasi itu dipublikasikan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi PAKEM, pagi kemarin.

Ketua MUI Kota Bengkulu yang juga anggota PAKEM, Rusdi Syam menuturkan, pengawasan empat aliran oleh PAKEM bertujuan untuk mensosialisasikan tugas pokok PAKEM kepada lima puluh peserta penyuluh dalam Kota Bengkulu dari berbagai ummat, baik Islam, Nasrani, Hindu, Budha. Dengan harapan aliran-aliran yang diduga sesat itu bisa diawasi, tak hanya peran PAKEM tapi juga peran masyarakat.

Keempat aliran yang diawasi itu tak hanya bergerak di Kota Bengkulu, tapi telah menyebar di berbagai daerah. Pengawasan yang dilakukan menyangkut aliran keagamaan, yakni gerakan-gerakan keagamaan, sekte-sekte keagamaan, mistik-mistik, aliran kepercayaan yang bersumber pada budaya leluhur bangsa seperti aliran kebatinan, aliran kejawen, aliran kerohanian dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, dan Aliran Perdukunan, pengobatan tradisional, peramal, paranormal.

\"Hal ini sebagai bentuk langkah-langkah prefentif dan represif untuk mengatasi dampak negatif perkembangan suatu aliran kepercayaan di masyarakat,\" katanya.

Langkah-langkah preventif dan represif itu dilakukan dengan memberikan pembinaan terhadap ajaran-ajaran/aliran keagamaan yang melenceng dari ajaran agama yang sebenarnya agar dapat kembali keajaran yang sebenarnya. Untuk menghimpun informasi, PAKEM berkoordinasi dengan anggota PAKEM lainnya. Untuk itu peran masyarakat terkait keberadaan ajaran/aliran keagamaan sangat perlu. Jika ditemukan, maka bisa melaporkan kepada PAKEM, yakni ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dan oleh PAKEM, laporan indikasi aliran mencurigakan akan dicek dan ditelusuri lebih lanjut sehingga tidak salah saat bersikap.

\"Masyarakat bisa melapor secara lisan, dengan mencari asal usul tokoh aliran, dan melaporkan secara tertulis dan dikirim ke PAKEM di Kejari Bengkulu,\" tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: