KPU: Gugatan Yusril Tidak Ada Gunanya

KPU: Gugatan Yusril Tidak Ada Gunanya

JAKARTA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak gentar dengan ancaman Yusril Ihza Mahendra yang berencana menggugat ke Mahkamah Agung setelah partainya, Partai Bulan Bintang (PBB), tak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2014.

Menurut komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, seandainya gugatan Yusril dikabulkan dan KPU dinyatakan bersalah, putusan itu tidak akan memengaruhi penetapan 10 parpol. Lagi pula putusan itu berlaku untuk masa mendatang, dan karenanya tidak dapat membuat PBB masuk sebagai peserta Pemilu tahun 2014.

\"Kalau diputuskan, tidak ada gunanya bagi dia (Yusril), karena hasil putusan berlaku ke periode ke depan,\" tutur Hadar, kepada wartawan, di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis, (10/1).

Yusril, yang juga mantan Menteri Kehakiman, mengancam menggugat KPU ke MA karena partainya tidak lolos verifikasi faktual. Hal yang disoal Yusril adalah kuota anggota keterwakilan perempuan PBB di Sumatra Barat yang tidak mencapai 30 persen.

Namun, KPU merasa telah bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Karena itu, lembaga penyelenggara pemilu itu tak takut atas ancaman Yusril. \"KPU tidak takut menghadapi. Kami sudah menjalankan yang kami anggap benar,\" tutur Hadar.

Ia justru mempertanyakan mengapa Yusril baru mempermasalahkannya setelah penetapan, tidak sejak awal. Menurutnya, hal itu lebih karena alasan kekecewaan yang mendalam lantaran partainya tidak lolos dalam proses verifikasi faktual.

\"Kalau saja menentang, kenapa tidak dari awal. Giliran di ujung penetapan, partai mana yang tidak lolos, baru dimasalahkan,\" kata Hadar.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: