Kayu Ilegal Dicurigai dari Hutan Lindung

Kayu Ilegal Dicurigai dari Hutan Lindung

\"kayu \"kayuKEPAHIANG, BE - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang, mencurigai jika kayu olahan yang berhasil disita oleh pihak Polres berasal dari kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V Kepahiang. Kecurigaan ini disampaikan Kadis Hutbun Kepahiang, Ir H Ris Irianto MSi melalui Kabid Pengelolaan, Yudi Riswanda SHut, kemarin. \"Sejauh ini memang disinyalir aktivitas penebangan liar dalam kawasan HL Bukit Daun masih terus terjadi. Namun perlu diketahui itu sebatas kecurigaan kita saja, karena bagaimanapun juga untuk memastikannya terlebih dahulu harus dibuktikan,\" katanya. Dikatakannya, kecurigaan ini juga diperkuat disaat mengetahui jenis-jenis kayu olahan yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya seperti meranti dan kayu merah. \"Terus terang saja, sekarang ini kayu jenis meranti untuk daerah kita ini hanya bisa ditemui dari kawasan HL Bukit Daun, karena sepengetahuan kita belum ada yang membudidayakan meranti,\" sampainya. Disinggung soal dokumen, Yudi menegaskan, kayu-kayu olahan yang berhasil diamankan pihak kepolisian tersebut tidak dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya. \"Memang terkait surat-menyurat kelengkapan kayu yang diperjualbelikan tersebut diterbitkan KP2T, tetapi atas rekomendasi kita. Permasalahannya sekarang kitapun belum pernah mengeluarkan rekomendasi kayu-kayu itu,\" tegas Yudi. Sebelumnya, Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kabag Ops, Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Indra Prameswara mengatakan, guna memastikan asal kayu, pihaknya masih terus melakukan serangkaian penyelidikan. \"Disamping itu apa yang kita lakukan bertujuan untuk meminimalisir kerusakan kawasan HL Bukit Daun. Dengan langkah ini kita menargetkan kelestarian kawasan HL bisa terjaga,\" singkatnya. Sebelumnya diberitakan, Polres Kepahiang berhasil mengamankan sekitar 12,5 kubik kayu olahan dari jenis Meranti, Bayur dan Kayu Merah yang sudah berbentuk papan, kasau dan balok. Pengamanan itu dilakukan lantaran kayu-kayu yang disita dari 3 depot tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan, sehingga sempat diduga berasal dari kawasan HL Bukit Daun.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: