PPP Tak Larang Suami-Istri Nyaleg

PPP Tak Larang Suami-Istri Nyaleg

JAKARTA, BE - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak melarang kader-kadernya yang berhubungan keluarga menjadi calon anggota legislatif.

Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menegaskan, tidak dilarangnya caleg yang memiliki hubungan keluarga ini tidak mengurangi komitmen anti korupsi kolusi nepotisme. \"PPP tidak melarang pencalegan kader-kadernya yang berhubungan keluarga, baik hubungan darah ataupun pertalian suami-istri,\" kata Romahurmuziy, kepada JPNN, Kamis (10/1).

Dijelaskan Romahurmuziy, pasal 25 kovenan PBB tentang hak sipil dan politik yang telah diratifikasi sebagai Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil dan Political Rights menyebutkan ditetapkannya \"hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yg sama pada jabatan publik di negaranya\".

\"Karena kelahiran, perjodohan, dan kematian dalam Islam adalah rahasia Allah SWT, maka PPP tidak akan membatasi hak dipilih seorang individu. Orang tidak bisa menolak jadi jodoh atau anak seseorang, kalau sudah dituliskan di Lauhul Mahfudz,\" kata Romahurmuziy.

Pria yang karib disapa Romy itu menilai adalah tidak tepat atas dasar sesuatu yang sudah ditentukan Tuhan itu, kemudian partai melarang.

Ditambahkan, bahwa ada fungsi ganda perempuan karir dalam keluarga yaitu fungsi publik dan fungsi domestik, maka tentu terpulang kepada pengaturan dan kesepakatan suami dan istri.

\"Tidak perlu institusi mengatur-ngatur hubungan yang sifatnya privat ini. Tidak dilarangnya caleg suami-istri, tidak mengurangi komitmen PPP terhadap semangat anti-KKN,\" ungkapnya.

Yang penting, kata dia, peletakan dapil, tingkatan DPR, DPRD dan penomorannya, tetap mematuhi prinsip kombinasi-kombinasi kedudukan struktural kader, dedikasi atas penugasan bakal caleg, loyalitas dan elektabilitas. \"Jadi bukan karena suaminya si anu, atau istrinya si itu,\" kata Romy.

Seperti diketahui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melarang suami istri menjadi caleg. Sementara beberapa partai lain juga tidak mengikuti langkah PKS ini.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: