PPP Kubu Romahurmuzy Ambil Langkah Hukum Terakhir

PPP Kubu Romahurmuzy Ambil Langkah Hukum Terakhir

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu PPP Djan Faridz sebagai kepengurusan PPP yang sah. Menyikapi hal itu PPP kubu Romahurmuzy akhirnya mengambil langkah hukum dengan meminta MA untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan tersebut. Wakil ketua Bidang Hukum DPW PPP Provinsi Bengkulu, Nawawi Simil mengatakan, PPP kubu Romahurmuzy akan semaksimal mungkin mematuhi keputusan yang telah diatur dalam Undang-undang dan hukum. Untuk itu pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam menyikapi putusan MA tersebut. \"Sebenarnya yang menggugat Surya Darma Ali ( SDA) tapi kenapa yang menang kubu Djan Faridz ?? Ini dasarnya darimana ? Ini adalah putusan yang aneh. Untuk itu DPP PPP kubu Romahurmuzy tengah melakukan proses peninjauan kembali (PK), ini merupakan usaha kita yang terakhir,\" katanya , Selasa (10/11/2015). Lanjutnya, bila PK yang diajukan itu tidak diterima oleh peradilan, maka harus dikembalikan pada keputusan internal partai yakni muktamar tahun 2012. \"Bila nanti PK diterima maka jangan kaget, kalau MA kemudian mengembalikan kepada mekanisme partai maka nanti hasilnya akan dikembalikan kepada hasil muktamar surabaya,\" jelasnya. sebelumnya PPP kubu Djan Faridz memperingatkan kubu Romahurmuzy untuk mematuhi aturan hukum dan keputusan MA bila ingin tetap berada dalam naungan partai berlambang Ka\'bah itu. Seperti yang diketahui, MA telah memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy sebagai pengurus DPP PPP yang sah. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: