Tak Malu, Mantan Pejabat Masih Kuasai Mobnas

Tak Malu, Mantan Pejabat Masih Kuasai Mobnas

BENGKULU, BE – Hingga saat ini jumlah aset Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa mobil dinas (Mobnas) yang masih dikuasasi mantan pejabat atau pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, masih cukup banyak.  Berdasarkan data yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Bengkulu,  setidaknya masih ada 21 mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat yang sebenarnya tidak berhak lagi diberikan fasilitas tersebut. Namun karena tingginya toleransi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemilik aset dan atas izin petinggi Provinsi Bengkulu, maka aset tersebut masih digunakan untuk kepentingan pribadi sang mantan pejabat. (Rincian lengkapnya lihat grafis). Satpol PP Provinsi Bengkulu sendiri sudah mulai melakukan upaya penarikan sejak beberapa waktu lalu, namun upaya tersebut terbentur karena tidak adanya anggaran operasional dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Tahun depan kita mulai lagi penertiban sekaligus  melakukan pengawasan terhadap SKPD pemilik aset,\" kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provisni Bengkulu, Ir R Titus Chandra Erwana kepada BE, kemarin. Titus memastikan bahwa puluhan mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat tersebut melanggar 2 aturan sekaligus, yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan  Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. \"Dalam kedua aturan itu tidak dibolehkan mantan pejabat diberikan mobil dinas walaupun dengan alasan pinjam pakai, karena mobil dinas itu hanya boleh digunakan untuk operasional suatu instansi atau lembaga, bukan untuk perorangan. Apalagi jika yang meminjamnya sudah pensiun, apabila tetap diberikan, maka jelas melanggar aturan,\" tegasnya. Menurutnya, yang boleh diberikan pinjam pakai adalah dari instansi ke instansi lain, misalnya Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu meminjamkan mobil dinas ke Biro Umum yang akan digunakan untuk operasional anggota DPRD, dengan catatan mobil tersebut tidak boleh secara pribadi orang yang sudah tidak lagi menjabat atau pindah ke tempat lain. Jika pindah, maka Mobnas itu harus tetap di SKPD yang ditinggalnya. \"Ada dua pihak yang paling bertanggung jawab.  Pertama Kepala SKPD pemilik aset dan kedua, mantan pejabat atau pensiunan PNS yang meminjamkan mobil tersebut. Jika mobil masih dikuasai, maka orang yang paling bertanggung jawab adalah Kepala SKPD pemilik aset itu, dia juga wajib untuk mengembalikannya,\" ujarnya. Masih banyaknya Mobnas dikuasasi mantan pejabat itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari SKPD, misalnya ketika serah terima jabatan pasca mutasi, kebiasaannya pejabat yang baru tidak mengecek keberadaan aset yang ada daftar aset yang diserahkan itu, melainkan hanya menerimanya saja. Karena sudah berulang kali diisi oleh kepala yang baru, maka masalah aset pun tidak tertata dengan baik. \"Awal tahun depan kami akan memulainya dengan menginventarisir semua aset yang ada di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kami tidak hanya melakukan imbauan pengembalian, namun kami juga akan melakukan penyelidikan karena penyelidikan penggunaan aset itu bagian dari tugas kami penegakan Perda,\" tutup Titus. (400) Daftar Mobnas yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat/Pensiunan PNS   No    Nama Pemakai        Jenis Kendaraan        Kepunyaan 1.    Harmen Hanifah MH    Toyota Kijang        Biro Hukum Setdaprov 2.    H. Rifai        Toyota Kijang        Biro Perekonomian Setdaprov 3.    Firdiansyah SE        mobil            Dispenda 4.    Syamsul Azhar SE    Toyota Kijang Minibus    Dispenda 5.    Drs H Suhaimi        Toyota Kijang Minibus   Dispenda 6.    Hamdan Yazid SH        Toyota Kijang Minibus   Dispenda 7.    Drs M Rasyidin SR    Toyota Kijang Pic up    Dispenda 8.    Drs M Rasyidin SR    Toyota Kijang Minibus   Dispenda 9.    Azharuddin SH        Minibus             Dispenda 10.    Drs Eko Agusrianto    Toyota Kijang Minibus    Dispenda 11.    Drs Zainal Abidin    Toyota Kijang Pick Up    Dispenda 12.    Drs H Chandra R        Timor                 Dispora 13.    Drs Mulkan Tajudin    Toyota Kijang        Dispora (Buronan) 14.    Septi Darmi MM        Toyota Kijang        Dispora 15.    Bakorluh        Mitsubishi Kuda        Dinas Pertanian 16.    Ir Rizal Syahrial    Toyota Kijang Kapsul    Dinas Pertanian 17.    H. Hasanudin MSi    Suzuki Carry Minibus    Disbudpar 18.    Drs Darma Setiawan    Toyota Kijang Minibus    Disbudpar 19.    Hamlin Samhari        Toyota kijang Minibus    Disbudpar 20.    Drs Amin Kurnia        Toyota Kijang Ransuskes    RSJKO 21.    Ir Bambang HR        Mitsubishi Strada    RSUD M Yunus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: