Bupati : Penjarakan WNA Tidak Ada Izin Tinggal
ARGA MAKMUR, BE - Bupati Bengkulu Utara, Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi memberi tanggapan terkait banyaknya WNA yang bekerja sebagai karyawan unit PT Injatama yang diduga ilegal. Beberapa waktu lalu 31 WNA ditangkap pihak imigrasi, namun dilepaskan kembali. Menurut bupati, jika sudah terbukti bersalah tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan izin tinggal sudah seharusnya dipenjarakan. \"WNA yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan izin tinggal sudah pasti melanggar keimigrasian, jika masuk penjara silakan saja jangan ada ketentuan-ketentuan, saya setuju itu. Jika pimpinannya menyalahi aturan perlu juga diproses,\" tegas Imron. Imron menambahkan, jika perusahaan tersebut benar, pasti melaporkan jika ada WNA masuk ke kabupaten atau setidaknya kades setempat. Selama ini Injatama tidak pernah melaporkan jika ada WNA masuk. Menurutnya, WNA sudah menganggap Indonesia rendah, karena dengan mudahnya masuk tanpa memenuhi persyaratan. “Pimpinan perusahaan seharusnya menjadi orang yang paling bertanggungjawab, pimpinan pasti tahu siapa yang menerima WNA dan siapa yang membawa WNA tersebut,” kata Imron. \"Injatama tidak pernah melaporkan datangnya WNA ke (Pemda) kabupaten, sehingga kita tidak pernah tahu siapa yang menerima dan membawa WNA tersebut. Tindakan mereka jelas merugikan daerah dan negara. Kita tidak ada hak untuk menuntut perusahaan, tetapi masalah izin tinggal ini sudah jelas melanggar masalah imigrasi,\" jelas Bupati. Seperti yang diberitakan sebelumnya, pendapat bupati hampir serupa yang dikatakan Kades Gunung Payung, Kecamatan Ketahun, Amri. Ia berpendapat kemungkinan besar WNA yang bekerja di unit PT Injatama ilegal. Pasalnya selama PT Injatama berdiri di dekat desanya, tidak pernah ada laporan dari PT Injatama jika ada WNA masuk. Dengan demikian ia tidak pernah mengetahui WNA masuk dengan visa pariwisata atau paspor tenaga kerja. Apalagi mengetahui berapa lama WNA tersebut akan tinggal. “Jika ada WNA masuk sebagai tenaga kerja, PT Injatama tidak pernah melaporkan kepada saya. Prosedurnya, jika ada tamu masuk 1×24 jam harus melapor kepada Kades. Menurut saya mereka itu ilegal, saya tidak pernah tahu mereka masuk dengan visa apa dan berapa lama mereka tinggal. Saya tidak pernah mengkonfirmasi izin tinggal WNA langsung ke perusahaan, menurut pendapat saya Injatama langsung melaporkan ke imigrasi sehingga tidak perlu lagi melapor ke kades atau ke kabupaten,” jelas Amri.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: