Target Bawaslu, Konflik Putus Besok

Target Bawaslu, Konflik Putus Besok

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akhirnya memanggil tim pemenangan Calon Gubernur Ridwan Mukti (RM) dan Pimpinan redaksi Koran Bengkulu. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi terhadap pelapor dan pihak yang terlapor dalam kasus dugaan \'black campaign\' yang dilakukan oleh KB. Disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Pasadaan Harahap, hasil klarifikasi terhadap Pelapor Heri Purwanto dan Pimred KB Riki Susanto ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pada perkara ini. Ditargetkan, keputusan tersebut sudah bisa terbit pada Jumat besok. \"Sesuai dengan Peraturan Bawaslu, kita punya waktu lima hari untuk menyelesaikan kasus ini. Kasus ini sendiri dilaporkan pada Senin dini hari, artinya paling lambat Sabtu sudah keluar putusannya, tapi mudah-mudahan Jumat sudah selesai,\" ujarnya, di Kantor Bawaslu, Rabu (4/11). Hasil dari klarifikasi ini nantinya akan dibawa ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) untuk dibahas. Setelah pertimbangan dari Gakumdu didapat, maka Bawaslu akan melakukan pleno untuk kemudian mengambil keputusan. Selama proses ini pula, 100.600 eksemplar Koran Bengkulu masih akan diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti. \"Koran tersebut sebagai bukti untuk mendukung. Jadi selama proses penyelidikan ini, kita masih membutuhkan koran tersebut,\" ujarnya. Ditambahkan oleh Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Ediansyah Hasan, sebenarnya Koran Bengkulu ini sudah dua kali dilaporkan oleh tim RM ini ke Bawaslu. Hasil pleno pertama, Bawaslu merekomendasikan agar perkara dugaan \'kampanye hitam\' yang dilakukan koran mingguan tersebut diselesaikan di Dewan Pers. \"Edisi ketiga ini sama dengan kedua, koran ini membuat pemberitaan yang menyudutkan salah satu cagub,\" ungkapnya. Dia pun menerangkan, sebenarnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tidak disebutkan kata \'black campaign\' atau \'negative campaign\'. Namun, dalam melakukan kampanye dilarang memfitnah, menghujat atau mengadu domba. Bawaslu sendiri, masih mencermati apakah pemberitaan koran ini sesuai dengan tiga unsur yang dijelaskan di Pasal 69 itu. \"Nanti kita putuskan berdasarkan data-data yang kita dapatkan,\" tambahnya. Kalaupun hasil kajian Bawaslu koran tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Maka, pihaknya akan merekomendasikan UU lain yang bisa diterapkan pada kasus ini. \"Bisa pakai KUHP atau UU lain. Nanti akan kita rekomendasikan,\" pungkasnya. Terpisah, Tim Kuasa Hukum Cagub RM Abdussi Syakir yang hadir di Bawaslu mengatakan dalam klarifikasi ini pihaknya menyampaikan kepada Bawaslu hasil keputusan Dewan Pers jika pemberitan KB bukanlah karya jurnalistik. Itu merupakan bentuk penambahan bukti agar pihaknya bisa memenangkan perkara ini. Selain itu, tim pasangan nomor urut satu itu juga tengah mendiskusikan sikap selanjutnya untuk penyelesaian perkara dugaan \'kampanye hitam\' ini. Bahkan, pihaknya telah merencanakan kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. \"Sementara kita masih hormati proses di Bawaslu, kita tunggu hingga hari Jumat. Insyaallah, kita bawa ke ranah hukum,\" jelasnya. Sementara itu, Pimred KB Riki Susanto masih keukeh menyebut korannya sebagai produk jurnalistik yang tidak ada relevansinya dengan pemilu. Terlebih lagi, lanjutnya, persoalan black campaign sudah clear karena sudah pernah dilaporkan oleh tim RM. Dimana akhirnya pada laporan itu, Bawaslu menyampaikan berita KB bukan black campaign dan ini bukan ranah mereka. \"Saya pikir ini akan menghabiskan energi. Motifnya sama bos,\" ujarnya. Ia pun menyilahkan pihak tim RM untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. \"Kalau ada aturan tidak apa-apa. Negara kita negara hukum.\" Tapi, ia pun tidak menutup kemungkinan akan melancarkan gugatan balik jika pihaknya diputus tidak bersalah oleh Bawaslu. \"Sejauh ini kita kooperatif dulu, kalau bisa kita selesaikan baik-baik kita selesaikan, tapi bukan tidak mungkin kita akan tempuh jalur hukum,\" kata dia. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: