Ditipu, PNS Rugi Rp 1,8 Juta
BENGKULU, BE - Seorang Pegawai Negri Sipil (PNS), Junaidi (50), warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, ditipu oleh pelaku yang berinisial PW yang mengaku dari Jakarta. Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp 1,8 juta. Peristiwa penipuan itu, terjadi sekitar pukul 14.30 WIB Jumat (30/10) di ATM salah -satu bank di Kota Bengkulu.
Data terhimpun, bermula handphone (HP) milik korban dihubungi dengan nomor 082175869621 dan mengatakan jika korban telah mendapatkan hadiah undian dari salah satu operator selular sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi, untuk mendapatkan uang tersebut, korban harus membayar pajak dari hadiah tersebut. Â Sehingga korban diarahkan untuk mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 1,8 juta.
Karena telah tergiur dengan bujuk rayu sang pelaku, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan menuju ATM salah satu bank di Kota Bengkulu. Oleh korban, uang tunai itu di kirimkan ke nomor rekening 0831-77136-76-3. Namun, setelah mentransfer uang Rp 1,8 juta itu, ternyata uang sebesar Rp 10 juta tersebut tidak didapatinya. Merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno Sos MH melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi M membenarkan adanya laporan tersebut. \"Laporannya sudah kami terima dan sedang diselidiki di Polres Bengkulu,\" singkatnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: