Imigrasi Tangkap 31 Warga Tingkok
BENGKULU, BE - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu menangkap sedikitnya 31 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China/Tiongkok. Penangkapan dilakukan di Ketahun, Bengkulu Utara tepatnya di bascamp PT Injata, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara. Penangkapan dilakukan pagi kemarin lantaran WNA tersebut diduga tidak memiliki identitas resmi, baik paspor maupun izin yang lainya sebagai warga negara asing.
Seluruh WNA yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu sekitar pukul 13.30 WIB siang kemarin untuk diamankan sembari diperiksa untuk mengetahui tujuan kedatangannya ke perusahaan itu. Hanya saja nama-nama ke 31 WNA tersebut hingga sore kemarin belum diketahui, karena pihak Kantor Imigrasi Bengkulu belum melakukan pemeriksanaan karena masih menunggu penerjemah bahasa China tiba di Bengkulu.
“Untuk tindak lanjut berikutnya, pihak Imigrasi Bengkulu belum bisa memutuskannya karena tergantung Berita Acara Pemeriksaan (BA). Tetapi, dari analisa sementaranya, ke 31 WNA ini kemungkinan besar masuk ke Indonesia secara legal, hanya saja paspornya kemungkinan tinggal di Jakarta,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Drs Kabul Sudrajat MSi.
Menurutnya, jika WNA tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali, maka dipastikan tidak bisa masuk ke Indonesia karena sulit bagi orang China untuk masuk ke Indonesia jika tidak mengantongi dokumen lengkap.
\"Sulit dan jarang sekali orang China berhasil masuk ke Indonesia secara ilegal, karena itu dugaan sementara kami bahwa mereka ini punya dokumen, tapi tidak bisa menunjukannya karena mereka tidak memegang dokumen tersebut,\" jelasnya. Selain itu, Kabul juga menduga mereka masuk ke Bengkulu lewat jalur udara, karena lewat jalur laut tidak memungkinkan mengingat ketatnya pemeriksanaan yang dilakukan di setiap pelabuhan laut.
\"Kemungkinan lewat udara. Tapi untuk memastikannya, nanti tunggu diperiksa dulu. Kalau sekarang belum bisa dipastikan karena kami sendiri belum mendapatkan keterangan apapun, baik dari para WNA ini maupun dari perusahaan PT Injatama,\" paparnya. Ditanya mengenai tujuan para WNA tersebut ke PT Injatama, Kabul memprediksikan bahwa mereka akan bekerja di perusahaan itu. Namun sejauh ini belum mulai bekerja, melainkan masih istirahat di bascamp, mengingat mereka baru tiba di Ketahun sekitar 2 minggu yang lalu.
\"Informasi awal, mereka ini belum bekerja, tapi akan bekerja di perusahaan itu. Untuk memastikannya, nanti akan kami panggil pihak perusahaan sebagai penanggungjawab WNA ini,\" tegasnya.
Jika terbukti pihak perusahaan yang sengaja menyeludupkan para WNA itu untuk dipekerjakan, Kabul menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut. Sedangkan sanksi WNA itu sendiri sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya. \"Makanya kita akan menyelesaikan pemeriksaannya secepat mungkin, nanti kalau terbukti masuk ke Indonesia secara ilegal, maka tidak ada kata lain kecuali dideportasi dan kepada perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tukasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: