Gagal Jadi PNS tapi Uang Rp700 Juta Ludes
BATAM - Penipu berbakat pantas melekat untuk terdakwa Dona Saputra bin Safei. Pasalnya, bermodal profesinya yang sebagai honorer Pemko di Sekupang, ia mampu mengelabui korban yang nyatanya adalah rekan SMP-nya dulu yang sangat ingin menjadi seorang PNS. Tidak tanggung-tanggung, dimulai dari Desember tahun 2013 hingga Juli 2015, terdakwa terus menerima uang sebagai uang pelicin dari korban dengan nilai jutaan rupiah perkwitansinya diatas materai Rp 6.000 yang jika ditotalkan mencapai angka Rp757.350.000. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, menghadirkan dua orang saksi korban Irfredyna Dika dan Bernando Deskara yang adalah adik-beradik, serta ibu korban yang didatangkan oleh JPU Wawan Setyawan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alvian, Kamis (22/10) sore. Saksi mengaku, bahwa mereka percaya kepada terdakwa karena selain terdakwa bekerja di Pemko, mereka juga diyakinkan dengan adanya pihak Pemerintahan yang dikenalkan oleh terdakwa. \"Saya dan adik saya dijanjikan menjadi PNS di Dinas Kesehatan Tanjung Balai Karimun, saya dibagian kantor dan adik saya di lapangannya,\" terang saksi Dyna. Ia mengungkapkan, sangat tergiur dengan tawaran itu dan terus berusaha meyakinkan orangtuanya untuk memberikan biaya-biaya yang dibutuhkan sesuai permintaan terdakwa. \"Mau setiap hari dia minta duit terus ke saya, katanya untuk bayar KPK lah, DPR lah, kantor Bupati, dan untuk izin surat ini itu. Kami ya percaya-percaya aja makanya dikasih terus, cuma udah mau 2 tahun belum jelas juga, makanya saya laporkan ke Kepolisian,\" lanjut Dyna. Sementara, ibu dari korban mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi barang beharga duniawi yang mereka miliki, semuanya sudah habis terjual untuk memenuhi permintaan terdakwa. \"Sudah tidak ada lagi harta duniawi kami Yang Mulia, hanya tinggal kesehatan yang kami punya untuk menjalani hidup,\" tuturnya. Hakim Ketua Budiman yang telah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, kemudian bertanya kepada terdakwa kemana dan untuk apa uang itu. Dengan tanpa ada rasa penyesalan ia menjawab, dana tersebut telah habis ia gunakan untuk main jackpot dan minum-minum. Aura kegeraman tidak hanya terlihat dari para korban, melainkan seisi ruangan sidang II sore itu penuh geram melihat terdakwa. \"Orang susah-susah ngumpulin harta, kamu enak-enak dengan gampang menghabiskannya,\" tegas Budiman. Selanjutnya, sidang terhadap terdakwa Dona Saputra bin Safei akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (29/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (cr15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: