KPK Benarkan Blokir Rekening Anak-Istri Andi Mallarangeng
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Kamis 10-01-2013,20:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah memblokir rekening milik keluarga Andi Alfian Mallarangeng. Yaitu rekening milik istri Andi, Vitri Cahyaningsih dan putranya Gilang Mallarangeng.
Pemblokiran rekening dilakukan setelah KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
\"Kita blokir rekening pak AAM, istri dan anaknya. Tujuan pemblokiran pertama agar tidak terjadi mutasi atau perpindahan dari rekening. Itu sampai nanti ada keputusan di hakim apakah dana yang ada di rekening (andi dan keluarga) itu terkait degan Hambalang atau tidak,\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1)
Selain itu, lanjut Johan, pemblokiran dilakukan agar jika ada vonis ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa atau terpidana nantinya KPK sudah punya data mengenai rekening-rekening yang dipunyai tersangka, istrinya, atau anaknya.
Johan mengatakan, tidak menutup kemungkinan setelah memblokir rekening Andi dan keluarganya, akan diblokir juga rekening pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di proyek Hambalang itu.
\"Jangankan keluarga, jika ada pihak lainpun yg terduga maka bisa dilakukan,\" pungkas Johan.(flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: