Konflik Agraria, Pimpinan Dewan ‘Turun Tangan’
BENGKULU, BE - Konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Seluma antara masyarakat dengan PT Agri Andalas hingga saat ini belum jelas ujung pangkalnya. Karena itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, H Edison Simbolon SSos MSi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. Agri Andalas dan masyarakat Seluma yang selama ini terlibat konflik tersebut.
\"Memang DPRD Kabupaten Seluma sudah bentuk Pansus untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan PT. Agri Andalas dan masyarakat itu, tapi ternyata hingga saat ini juga belum ada kejelasan, maka kami dari DPRD Provinsi harus menyikapinya,\" kata Edison kepada awak media, kemarin.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, masalah kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan sudah ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu DPRD Provinsi Bengkulu berhak mengambil alih guna menuntaskan konflik agraria yang terjadi bertahun-tahun di Seluma tersebut.
\"Kita ingin lihat, perusahaan kan punya izin, izinnya sampai kapan, luas hak guna usaha mereka berapa, kalau tumpang tindih, kita ingin lihat suratnya,\" ujar Edison.
Terkait permasalahan dengan masyarakat, pihaknya juga ingin melihat bukti yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat, sehingga diketahui kejelasan dokumennya.
\"Kalau kita lihat masing-masing dokumen bisa jelas, kalau HGU perusahaan lebih duluan, berarti memang yang berhak atas tanah itu adalah PT Agri Andalas, namun kalau ternyata sertifikat duluan, maka masyarakat yang berhak atas tanah tersebut,\" paparnya.
Menurutnya, DPRD Provinsi Bengkulu menginginkan pihak perusahaan dan masyarakat dapat sama-sama nyaman dan tidak saling dirugikan. Karena mereka hidup berdampingan tidak elok jika larut dalam masalah.
\"Saat melakukan pemanggilan dengan kedua pihak nanti, kita juga akan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk memberikan kejelasan atas masing-masing dokumen kedua pihak. Saya rasa tidak perlu sampai ke pengadilan, terlalu panjang cerita sampai pengadilan, kalau HGU-nya jelas sampai titik mana, kemudian kita lihat sertifikatnya, nanti bisa ketahuan siapa yang benar,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: