Hasil Praperadilan 3 Mantan Dewan Kota, Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Hasil Praperadilan 3 Mantan Dewan Kota, Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

\"Hakim BENGKULU, BE - Setelah melalui proses selama 7 hari jam kerja dalam sidang praperadilan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Kota Bengkulu, kemarin  diputuskan. Hasilnya, hakim tunggal praperadilan Siti Insirah  SH  MH menerima sebagian gugatan tiga mantan pimpinan DPRD Kota Bengkulu, Sawaludin Simbolon, Sandi Bernando dan Irman Suwiran pada sidang akhir praperadilan Senin (13/10) sekira pukul 16.00 WIB. Diterimanya sebagian gugatan pemohon karena hakim berpendapat dalam penetapan tiga pemohon sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai termohon  tanpa bukti permulaan yang cukup. Maka penetapan tersangka  harus dinyatakan tidak sah. \"Menimbang bahwa pemohon sudah ditetapkan tersangka oleh termohon tanpa bukti permulaan yang cukup. Maka penetapan tsk harus dinyatakan tidak sah  karena bertentangan dengan aturan,\" kata Siti saat membacakan pertimbangannya, kemarin. Lanjutnya, selain itu, selama persidangan hakim menilai bahwa pihak termohon tidak dapat mempertahanankan dalil-dalil atas penetapan tersangka atas diri pemohon. Sedangkan pihak pemohon mampu membuktikan dalil-dalil  dengan mengemukakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah prematur. Karena tidak didukung dengan dua alat bukti yang cukup. \"Hakim berpendapat pemohon dapat mebuktikan dalil-dalilnya. Sedangkan termohon tidak dapat membuktikan. Selain itu penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diadakannya hasil audit BPKP atas kerugian negara,\" ujarnya. Tetapi walaupun hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah menurut hukum. Namun  tidak serta merta mengakibatkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kejari Bengkulu menjadi tidak sah. Sebab sprindik dikeluarkan termohon merupakan suatu perbuatan administrasi penyidikan dan merupakan protap Kejari sebagai awal penegakan hukum. Oleh karena itu Sprindik bukan kewenangan hakim praperadilan sehingga dengan demikian permohonan pemohon harus ditolak. \"Permohonan agar surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejari tertanggal 23 Februari 2014, adalah wilayah administrasi, bukan wawenang praperadilan,\" tegasnya. Dengan diterimamya sebagian gugatan tiga mantan pimpinan DPRD oleh hakim tunggal praperadilan ini, maka sudah 6 tersangka dugaan korupsi dana Bansos Kota Bengkulu jilid III dinyatakan bebas dan penetapan tersangkanya dibatalkan. Enam orang tersebut adalah mantan Walikota Ahmad Kanedi, Walikota Helmi Hasan, dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda. Selebihnya 8 tersangka yang termasuk dalam penyidikan kasus dana Bansos jilid 1 dan 2 sudah menjadi terdakwa, dan satu tersangka inisial DP dinyatakan buron. Atas keputusan tersebut, tim kuasa termohon, ketika dimintai tanggapannya belum mau memberikan keterangan. Sedangkan penasehat pemohon, Humizar H Tambunan SH MH mengatakan dikabulkannya gugatan pemohon, karena gugatan tersebut sama dengan gugatan tersangka sebelumnya yang sudah dikabulkan oleh hakim. Oleh karena itu hak sama juga harus diberikan kepada pemohon. \"Hakim sudah jelaskan bahwa Sprindik tidak menjadi kewenangan hakim praperadilan, sehingga diserahkan kembali kepada pihak termohon selaku penyidik. Bagaimana mereka menyingkap Sprindik yang tidak dibatalkan tersebut. Harap kita tidak ada lagi penyidikan ulang karena pada praperadilan sudah dibuka terang-benerang,\"pungkas Humisar. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: