25 Anak Perempuan Korban Kekerasan

25 Anak Perempuan Korban Kekerasan

BENGKUKLU, BE - Selama tahun 2015 telah terjadi 25 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Data ini berdasarkan catatan Yayasan WCC (Women\'s Crisis Center) Bengkulu sejak Januari hingga Oktober ini.  \"Rata-rata korban kekerasan masih  SD, SMP, sampai SMA. Kondisi ini memang sangat memprihatinkan kita semua,\" ujar Manager Yayasan WCC Bengkulu, Juniarti, saat ditemui di Kantor WCC, di Jalan Indagiri No 3 Padang Harapan Kota Bengkulu, Senin (12/10). Kekerasan pada anak perempuan secara klinis diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Masalah kekerasan dalam hal ini tidak saja diartikan sebagai suatu tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental,  namun juga mengakibatkan gangguan sosial. \"Terkait kasus pelecehan seksual pada anak adalah kondisi dimana anak terlibat dalam aktivitas seksual, namun mereka sama sekali tidak menyadari. Korban  tidak mampu mengkomunikasikannya, atau bahkan tidak tahu arti tindakan yang diterimanya,\" ujarnya. Dia menjelaskan, perlunya pendidikan seks agar tak lagi menjadi tabu.  Seorang anak harus sedari dini diberikan pendidikan seks. Pendidikan tersebut berupa pengenalan organ tubuh intim mereka dan bagaimana cara menjaganya.  \"Orang tua megajarkan kepada anak bukan hanya larangan, tetapi pendidikan seks harus diajarkan kepada  anak untuk menjaga organ seksualitas. Dan harus memberikan pengetahuan terhadap ketahanan anak untuk dia mencegah dan menolak apa yang dia rasakan,\" kata Juniarti. Secara rasional banyak sekali kekerasan terhadap anak Perempuan, jadi yang  dulu misalnya keluarga atau  rumah sebagi tempat anak - anak aman rumah menjadi tidak aman, bisa jadi pelakunya ayah, pamannya, kemudian  kita berpikir bahwa  sekolah menjadi tempat yang aman ternyata sekolah pun tidak menjanjikan keamanan,karena seperti kita lihat banyak juga kekerasan yang terjadi di sekolah, lingkungan bermain pun seperti teman sebaya kita harus memperihatikan mereka. \"Kekerasan seksual bukan karena persoalan seksi, selama ini bahwa perkosaan terjadi karena perempuan sendiri yang mengundangnya, sekarang tidak, kekerasan anak - anak  perempuan yang masih TK, SD gimana cara mereka  mengundangnya?  Dan sekarang harus menjadi tanggung jawab kita untuk menyediakan ruang-ruang aman bagi anak- anak perempuan,\" jelasnya. Banyak sekali pengaruh buruk yang ditimbulkan dari pelecehan seksual. Pada anak  yang masih kecil dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit, dan lainnya. Pada remaja, mungkin secara tidak diduga menyulut api, mencuri, melarikan diri dari rumah, mandi terus menerus, menarik diri dan menjadi pasif, menjadi agresif dengan teman kelompoknya, prestasi belajar menurun, terlibat kejahatan, penyalahgunaan obat atau alkohol. Solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup, maka perlu kita ketahui bahwa tindak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhahap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. \"Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan,\" katanya dengan penuh simpati. Ia menambahkan, WCC ini dari Organisasi non pemerintah sebetulnya komponen - komponen nya sudah banyak seperti KPI (Komisi Perlindungan Indonesia), dan rencananya di Bengkulu akan ada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tingkat Provinsi. Untuk ini lembaga WCC juga akan terus menigkatkan kerja sama dengan instansi - intansi lembaga perlindungan anak lainnya. \"Kami dalam 5 tahun kedepan mencoba mengadakan forum berdiskusi, salah satunya misal anak - anak korban pemerkosaan, jika dia nanti misalnya kelas 1 SMP hamil, jangan dikeluarkan dari sekolahnya,\" katanya. Saat ini, perlu diapresiasi terhadap pemerintah Kota  yang telah memimliki Perda Penyelenggaran Pendidikan, dimana korban pemerkosaan atau yang hamil diluar nikah tetap boleh sekolah. \"Tidak boleh dikeluarkan dari sekolah,\" pungkasnya. (cw1)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: