Dua Pengelola Koran Mingguan Tak Penuhi Panggilan Dewan Pers
BENGKULU, BE - Pengelola koran mingguan KB dan SH tidak membuktikan janjinya untuk memenuhi panggilan Dewan Pers pada sidang yang berlangsung Senin (12/10) kemarin di Gedung Pers, Jakarta. Bila sebelumnya pengelola kedua media itu menyatakan akan memenuhi panggilan Dewan Pers, kemarin mereka tidak bersedia hadir dan hanya melayangkan surat elektronik mengenai ketidakhadiran mereka di sidang penting untuk menindaklanjuti pengaduan kampanye hitam oleh Tim RM SATU tersebut. \"Mereka kemarin sudah mengatakan akan hadir, hari ini hanya mengirim email dan bilang tidak bisa hadir, tapi justru itu kami akan mempercepat prosesnya,\" ungkap Ismanto, Kasubag Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers di Jakarta kemarin. Bagi pihak pelapor, ketidakhadiran kedua koran tersebut sudah memperjelas dan semakin membuktikan siapa mereka sebenarnya. \"Sekarang masyarakat Bengkulu sudah bisa menilai sendiri siapa mereka ini sesungguhnya, dan apa target mereka di balik itu semua,\" ujar kuasa hukum RM SATU, Albab Setiawan, SH yang mendampingi pelapor. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tambahan dari pelapor mengenai bukti-bukti kampanye hitam yang dilakukan kedua media mingguan itu. Dewan Pers bahkan mempersilahkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Ismun Yahya, yang dihadirkan pihak pelapor sebagai nara sumber yang memahami perkembangan pembangunan di wilayah yang pernah dipimpin Ridwan Mukti tersebut. \"Dari semua berita yang saya baca di dua koran ini, hampir seluruh isi korannya merupakan fitnah dan informasi yang tidak berdasar untuk menjatuhkan Ridwan Mukti. Kami sebagai warga yang menikmati hasil pembangunan dan kemajuan di Musi Rawas sebenarnya tidak bisa menerima perlakuan seperti ini, apalagi saya sendiri sebagai anggota dewan yang terlibat dalam pengawasan sehingga tahu betul apa yang sudah dilakukan pak RM\" tegas Ismun di hadapan anggota Dewan Pers. Dewan Pers berjanji untuk mempercepat proses penanganan kasus ini dengan langkah lanjutan yang akan segera ditempuh. \"Kami sadar betul ini merugikan pihak pak Ridwan Mukti, karena itu akan kami lanjutkan dengan cepat, secepat mungkin dengan tetap mengikuti prosedur yang ada, kalau perlu pekan ini sudah keluar keputusan kita\" ungkap Imam Wahyudi, anggota Dewan Pers yang memimpin sidang tersebut. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: