Mantan Satpol PP Pemerkosa Anak Kandung Belum Dipecat

Mantan Satpol PP Pemerkosa Anak Kandung Belum Dipecat

TAIS, BE- Hingga saat ini, mantan Danton Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma, Hasbi (45), yang merupakan pemerkosa anak kandung, belum juga dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seluma. Padahal yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN)Tais dengan hukuman penjara selama 13 tahun. “Saat ini pemecatan Satpol PP pemerkosa anak kandung masih dalam proses dengan mengacu kepada hukuman yang sudah dijatuhkan (pengadilan),” ujar Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma, Alpan SE kepada BE. Alpan mengaku proses pemecatan tersebut masih dalam proses. Jika mengacu kepada aturan, maka yang bersangkutan pasti akan dipecat karena hukuman yang diterima Hasbi lebih dari 4 tahun penjara. “Secepatnya surat pemecatan akan kelar dan dikeluarkan kepada PNS yang bersalah,”  ujar Alpan. Diketahui, vonis terhadap Hasbi, oknum Saptol PP adalah pidana penjara 13 tahun denda Rp 60 juta. Apa bila tidak mampu membayar denda, diganti 1 bulan kurungan. Putusan hakim PN Tais lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: