50 Hektar Lahan Dibakar

50 Hektar Lahan Dibakar

\"BenQ

CURUP, BE - Kabut asap yang belakangan masih melanda Kabupaten Rejang Lebong (RL), ternyata bukan murni kiriman dari provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Jambi, tetapi juga merupakan asap yang berasal dari Kabupaten RL sendiri.

Hal tersebut diketahui setelah ditemukannya aktivitas pembukaan lahan sekitar 50 hektar di kawasan Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang. Pembukaan lahan yang awalnya hutan tersebut dengan cara dibakar sehingga menimbulkan asap.

Menurut salah seorang warga Desa Kayu Manis Dahlan Effendi (77), pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut sudah berlangsung selama satu bulan terakhir. Warga terlebih dahulu menebangi kayu ukuran besar, setelah itu baru dilakukan pembakaran di hutan yang disebutnya sebagai hutan adat tersebut. Menurut Dahlan, dari luas lahan yang sudah dibuka sekitar 50 hektar tersebut, sekitar 30 hektar diantaranya sudah dibersihkan dengan cara dibakar dan ditebas.

Pembukaan lahan dengan cara tersebut sangat berbahaya selain menimbulkan asap juga mengancam keberadaan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang bersebelahan dengan hutan yang dibuka tersebut. Rencananya, setelah bersih kawasan hutan tersebut akan dijadikan kawasan perkebunan. “Dalam membabat hutan tersebut, warga mendapat upah sebesar Rp 700 ribu per hektarnya,” terang Dahlan.

Sementara itu, terkait dengan aktivitas pembukaan hutan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) RL, Gunawan Sumantri SSos menegaskan, aktivitas pembukaan hutan terutama penebangan kayunya tidak memiliki izin dari pihaknya.

\"Meskipun itu hutan pribadi, namun untuk kegiatan penebangan pohon harus mendapat izin dari kita dan hingga saat ini mereka belum memiliki izin,\" jelas Sumantri.

Disisi lain, menyikapi kegiatan pembukaan hutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong Wahono SP mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut.

Bahkan menurutnya dalam waktu dekat ini pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

\"Nanti kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu, terlebih lagi bila memang ada sebagian warga yang menentang kegiatan tersebut. Bila memang ada warga yang menentang aktivitas tersebut silakan laporkan dengan kita, maka akan kita tindak lanjuti,\" jelas Wahono.

Menurut Wahono, langkah antisipasi harus segera dilakukan, mengingat aktivitas tersebut sangat berbahaya, terlebih lagi hutan yang dibuka tersebut merupakan hutan penyangga TNKS. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: