Dua Ahli Hukum jadi Saksi Mantan Dewan

Dua Ahli Hukum jadi Saksi Mantan Dewan

\"1\"

BENGKULU, BE - Nuansa berbeda tampak dari sidang praperadilan perkara dana bantuan sosial (bansos) 3 mantan unsur pimpinan DPRD bila dibandingkan dengan sidang praperadilan H Ahmad Kenedi, mantan walikota Bengkulu,Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE, dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda. Sebelumnya saat sidang praperadilan mantan dan petinggi Pemda Kota Bengkulu itu selalu ramai. Namun, pada sidang praperadilan mantan 3 unsur pimpinan DPRD, Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran dan Sandi Bernardo yang berlangsung kemarin sepi pengunjung.

Bahkan saat saksi ahli ahli hukum pidana Prof. Dr. Herlambang SH MH, dan Ahli hukum tatanegara Dr Elektison Somi SH M.Hum memberikan keterangan ruangan sidang pun juga sepi. Namun, pekara yang dipraperadilankan oleh ketiga mantan pimpinan dewan tersebut, memiliki tali rantai kuat terhadap perkara praperadilan yang sudah dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan sebelumnya. Karena itulah ahli yang ditampilkan pada persidangan masih wajah lama. Sedangkan, dari pihak termohon menghadirkan ahli auditor BPKP Provinsi Bengkulu, Syafrudin.

Menurut Hukum Tata Negera Dr Elektison Somi SH M.Hum, pada kontek perencanaan keuangan negera atau daerah, belum akan diketahui adanya kerugian negera. Sebab, kerugian negera akan muncul setelah perencanaan tersebut diatualisasikan dalam pekerjaaan.

Tetapi lanjutnya, kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan institusi sah berupa Badan Pemeriksa Keuang RI. Temuan BPK, masih bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah selama 60 hari, tetapi bila tidak ditindaklanjut, maka BPK akan memanggil pemerintah dan bertanya, dan masih ada jeda waktu 30 hari untuk melakukan evaluasi.

\"Jadi pada kontek perencanaan tidak ada muncul kerugian negara, kerugian akan muncul saat terjadi realisasi perencanaan. Itu pun setelah dilakukan perbaikan hasil temuan BPK,\"kata Elektison kemarin saat menjadi Ahli dalam persidangan praperadilan.

Bila seluruh rekomendasi BPK sudah tindak lanjuti oleh pemda, maka penyidik tidak bisa masuk melakukan penegakan hukum pidana. Kecuali, bila ada laporan masyarakat di kemudian hari. Bila ada laporan masyarakat kepada penegak hukum setelah rekomendasi BPK dilaksanakan, maka penegakan hukum bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta penyidikan dan audit investigatif dari pihak BPK atau BPKP.

\"Bila semua hasil temuan sudah dipenuhi oleh pemda, lalu dikemudian hari ternyata ada laporan masyarakat kepada penegak hukum, akan adanya dugaan kerugian negera, maka penyidik bisa melakukan penegakan hukum dengan cara melakukan penyidikan investigasi, hal sama juga akan dilakukan tim BPK atau BPKP, melakukan audit investigatif, untuk mengetahui kerugian negera,\"jelasnya. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: