Kemendagri Bela Kaur Soal Sengketa Batas

Kemendagri Bela Kaur Soal Sengketa Batas

BINTUHAN, BE- Pemkab Kaur, Bengkulu Selatan (BS), dan Seluma melakukan pertemuan dengan Biro Hukum, Kemendagri membahas sengketa tapal batas. Pemkab Kaur menyampaikan argumen secara lisan dan menyerahkan dokumen kepada Biro Hukum Kemendagari terkait dengan UU Nomor 3 Tahun 2003. \"Sehingga Kemendagari akan siap menjadi saksi dalam MK tersebut,\" ujar Asiten I Nandar Munadi SSos, kemarin. Dikatakan Nandar, hasil pertemuan kemarin di ruang Biro Hukum kemendagri senin (7/1) menjelaskan, sesuai dengan pembagian wilayah Kaur dengan wilayah eks kewedanan, kesepakatan titik koordinat sudah disekapakti oleh Bupati BS, DPRD BS, Gubernur dan saksi-saksi lainya, \"Ketika dokumen dibuka, baik Seluma, Kaur dan BS dihadapan Biro hukum, menjelaskan sesuai dengan dokumen, sehingga intinya Kemendagri sangat mendukung penjabaran yang kita,\" jelasnya. Kemendagri minta penjelasan secara terinci, soal angka-angka wilayah dan luas. Hal ini juga Pemkab Kaur bisa membuktikanya dengan baik. Karena dalam dokumen tersebut menjelaskan pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 5.955,59 km2 perlu dibentuk Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas Maras dengan luas wilayah ± 2.400,44 km2. Kemudian dan Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7  kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.369,05 km2. \"Dengan cakupan itu selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom,\" jelasnya. Setelah disiapkanya semuanya, lanjut Nadar, maka peta wilayah Kabupaten Kaur sudah terlampiran Undang-undang. Hal ini sesuai UU nomor 3 Tahun 2003 dalam Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. \"Dengan penjabaran diatas maka dilakukan pembentukan batas wilayah yang ditandangani oleh Kapolda, Korem, AL kemudian Ketua DPRD provinsi dan Kabupaten, Gubernur, Bupati. Mereka sepakat untuk pemekaran Kabupaten Kaur beserta batasnya,\" jelasnya. Namun demikian BS masih tetap melakukan peninjauan ke MK, hal ini hak mereka, Namun pemerintah Kaur siap akan mempertahankan wilayahnya sesuai UU nomor 3 Tahun 2003. \"Jika ini dilanggar berarti sudah melanggar kesepakatan bersama, oleh karena itu kita siap mempertahankan wilayah yang sah sesuai UU yang ada,\" jelasnya. Namun dari penjabaran yang dilakukan Pemkab Kaur, Biro Hukum Kemendagri terkesan dan siap mendukung Pemkab Kaur, untuk menjadi saksi dalam sidang MK.\"Memang nantinya dari hasil penjabaran itu Biro hukum mewakili Kemendagri akan menjadi saksi tapal batas di MK,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: