Kejari Tolak Gugatan Wawali
BENGKULU, BE- Sidang praperadilan Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu Ir Patriana Sosialinda yang dipimpin oleh hakim tunggal Diris Sinambela SH, kembali digelar di PN Bengkulu. Kemarin, sidang praperadilan Wawali dengan agenda pembacaan tanggapan atas gugatan dari pemohon oleh termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dari pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rino Ayahdi SH dkk dan termohon yang diwakili oleh Kasi Intel Yudi Syahrudin SH, Alex Hutauruk SH dan Hironimus Tafona SH. \"Menolak dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan oleh pemohon seluruhnya, menerima jawaban termohon seluruhnya,\" kata Alex Hutauruk SH saat membacakan kesimpulan dari tanggapannya atas gugatan pemohon. Lanjutnya, pihak Kejari meminta majelis hakim menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan termohon kepada pemohon sah menuntut hukum. Menyatakan kepada termohon supaya proses penanganan perkara tetap dilanjutkan sampai proses persidangan. \"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin serta keteguhan iman kepada hakim praperadilan dan kita semua untuk menegakkan hukum dan keadilan,\"ujarnya. Usai persidangan Alex menambahkan, untuk praperadilan kali ini pihaknya optimis menang, karena pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan tetap berkeyakinan dan berpegang teguh serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kejari Optimis Menang Meskipun saat ini sidang Bansos masih dalam proses penghadiran saksi, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu optimis akan memenangkan persidangan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kajari I Made Sudarmawan SH MH melalui JPU Alex Hutauruk SH. \"Untuk perkara Yadi Cs dan kawan-kawan, karena kami selaku penyidik dalam hal ini yang menyidik perkara ini. Kami melakukan penyidikan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kami melakukan penyidikan sesuai dengan KUHAP,\"ujar Alex. Lanjutnya, saat ini pihaknya dalam praperadilan selaku termohon dan tetap optimis menang. Karena pihaknya punya keyakinan, saat melakukan proses penyelidikan hingga penyelidikan dalam dana Bansos ini karena tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. \"Dari fakta dipersidangan ada beberapa hal yang terungkap, untuk pemeriksaan saksi Syaferi Syarif, kemarin terungkap pada saat proses penganggaran dana Bansos yangawalnya KUA- PPAS ditetapkan sebesar Rp 1 Milyar,\" ungkapnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: