Bangunan Ilegal Kian Menjamur, Penyerobotan Kawasan Lapangan Golf

Bangunan Ilegal Kian Menjamur, Penyerobotan Kawasan Lapangan Golf

\"RIO-PONDOK2 BENGKULU, BE - Akibat tak jelasnya larangan agar warga tidak \'menduduki\' kawasan lapangan golf yang terdapat di Jalan Sadang Kota Bengkulu membuat warga semakin berani.  Pantauan BE, rumah semi permanen semakin hari semakin ramai di atas tanah yang disebut-sebut masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang dikelola oleh BKSDA Bengkulu itu.  Bahkan ada beberapa warga yang sudah membuat rumah permanen dan menjadikannya sebagai tempat usaha dan tempat tinggal keluarga. Tidak hanya itu, warga juga menanamkan kelapa sawit dan tanaman keras lainnya. Jika pemerintah tidak tegas terhadap para pemukim ilegal ini, dipastikan kawasan tersebut benar-benar dikuasai oleh warga.  \"Kami siap pindah dan bongkar bangunan kami, asalkan pemerintah membongkar semua bangunan yang masuk TWA ini mulai dari Pasir Putih sampai ke Pelabuhan Pulau Baai. Kalau bangunan itu tidak dibongkar, jangan harap kami akan meninggalkan tempat ini,\" tegas salah seorang warga yang menguasai tanah TWA itu mengaku bernama Ujang (53). Sebelumnya, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mengusir warga tersebut karena status tanah seluas 80 hektar itu bukan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikelola oleh BKSDA Provinsi Bengkulu. Gubernur melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Risman Sipayung sudah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dijadikan aset Pemprov sehingga bisa dikelola dengan baik. Jika tidak, maka tanah itu akan dikuasai oleh masyarakat sepenuhnya. \"Saya bersama Kadis Kehutanan sudah berulang kali menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik secara lisan maupun dalam bentuk surat resmi. Namun sampai sekarang belum ada respon,\" kata Junaidi. Menurutnya, kawasan yang diklaim masuk TWA tersebut memang sudah seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu karena sudah digunakan berbagai keperluan, seperti dijadikan tempat pemakaman umum (TPU), rumah masyarakat, perkantoran, gudang dan lainnya. Jika sudah menjadi milik Pemprov, maka bisa diselesaikan dengan baik, apakah akan diberikan sepenuhnya kepada masyarakat atau dilakukan penyelamatan. “Saya berharap pemerintah melalui menteri lingkungan hidup dan kehutanan dapat menghibahkan lahan tersebut, karena kondisinya sudah banyak bangunan warga. Sebab di Bengkulu ini lahan-lahan konservasi yang ada ditengah kota sudah banyak yang dibuka oleh warga, karena lahan perkebunan semakin sempit dan jumlah penduduk semakin banyak. Bila ini dilakukan maka akan ada penataan terhadap bangunan yang ada, sehingga teratur,\" pintanya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: