Pilkades 40 Desa Batal

Pilkades 40 Desa Batal

TUBEI,BE - Pemilihan kepala desa (pilkades) untuk 40 desa yang direncanakan Pemda Lebong dilaksanakan pada tahun 2015 ini melalui Bagian Pemerintahan Kabupaten Lebong  tampaknya batal. Hal ini karena sampai saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan pilkades belum dimiliki Kabupaten Lebong. Informasi batalnya pelaksanaan pilkades di 40 desa ini diungkapkan Kabag pemerintahan Setda Lebong Firdaus MPd kepada BE kemarin. Dijelaskan Firdaus, untuk pelaksanaan pilkades 40 desa ini mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam Undang-undang desa ini dinyatakan dalam tempo 6 tahun hanya dilakukan 3 kali pelaksanaan pilkades dan yang pertama di tahun 2015 ini. \"Iya, kita tampaknya belum bisa menyelenggarakan pilkades ditahun 2015 ini, karena peraturan daerah tentang pilkades belum ada. Sebelumnya kita merencanakan pilkades dengan mengeluarkan Peraturan Bupati, namun setelah dikonsultasikan ke Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri ternyata pelaksanana pilkada harus diatur dengan Perda,\" kata Firdaus. Ditambahkan Firdaus, pelaksanaan pilkades ini sendiri diatur dalam undang-undang nomor 6 tetang Desa dan Peraturan pemerintah serta permendagri tentang desa sudah keluar. Pelaksanana Pilkades sendiri dilakukan 2 tahun sekali. \"Untuk saat ini ada 10 desa yang masa jabatan kepala desanya sudah berakhir dan sudah dilakukan penunjukan Penjabat Kepala Desa dari PNS kabupaten Lebong. Sedangkan 30 Desa lagi, masa jabatan Kepala Desanya baru berakhir pada bulan Desember. Nantinya akan kita tunjuk juga Penjabat Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya tersebut,\" ujar Firdaus. Adapun 10 kepala desa yang masa tugasnya telah berakhir antara bulan Desember 2014 hingga Febuari 2015 yakni untuk kecamatan Lebong Utara yakni Desa Kampung Muara Aman,Kepala Desa Talang Ulu Kepala Desa Tunggan. Kecamatan Pelabai, jabatan Kepala Desa Kota Baru Santan.Kecamatan uram jaya ada 2 kepala desa yang masa jabatanya yang telah berakhir yakni Kepala Desa Pangkalan dan Kepala Desa Kota Agung. Di Kecamatan Lebong Tengah ada 1 Kepala Desa yang jabatannya akan berakhir pada bukan Januri 2015 yakni Kepal Desa Suka Damai. Di Kecamatan Bingin Kuning jabatan Kepala Desa yang akan berakhir pada bulan Januair 2015 yakni kepala Desa Talang Leak I. Sedangkan, 30 Kepala Desa yang lain yang juga akan mengakhiri masa jabatannya ditahun 2015, yakni untuk Kecamatan Lebong Atas yakni kepala Desa Tabak Blau I dan Kepala desa Danau . Di Kecamatan Lebong Utara kepala desa yang masa jabatanya juga akan segera berakhir yakni Kepala Desa Nagai Amen, Gandung dan Lebong Tambang , Sedangkan di Kecamatan Pelabai yakni Kepala desa Pelabai, Tabak belau II dan Sukau Datang. Dikecamatan Pinang Belapis ada 2 kepal desa yang masa jabatanya segera berakhri yakni Katenong II dan Sungai Lisai. Di Kecamatan Amen ada 3 Kepala Desa yakni Kepala desa Garut, kepala desa Nangatayau dan Kepaladesa Sukau Rajo. Dikecamatan Lebong tengah yakni Kepala desa Karang Anyar dan Kepala desa Semelako Atas. Di Kecamatan Lebong Sakti ada 5 Kepala Desa yakni Ujung tanjung II, Magelang Baru dan Lemeu Pit, Tabak Dipoa dan Talang kerinci. Di Kecamatan Lebong selatan ada 2 Desa yakni Kepala Desa Sukasai dan teluk Dien. Di Kecamatan Rimbo Pendaga da 1 desa yakni kepala desa Suka Negri dan di Kecamatan Topos ada 3 Desa yakni kepala desa Talang Baru, Talang Donok dan Kepala Desa Tik Sirong.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: