Anggaran RSUD Rp 7,63 M Ditunda

Anggaran RSUD Rp 7,63 M Ditunda

\"H.KEPAHIANG, BE - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang masih mempertanyakan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kepahiang. Pasalnya RSUD Kepahiang sudah resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan juga ada Perda yang mengatur mengenai mengenai sistem pengelolaan keuangannya. \"Apakah sudah sepenuhnya menggunakan BLUD. Karena seperti yang kami ketahui sebenarnya ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan RSUD Kepahiang ini yang ditetapkan bupati. Kalaupun sudah menggunakan BLUD artinya Perda yang mengatur sistem pengelolaan keuangan RSUD ini harus dicabut terlebih dahulu,\" ujar Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Zurdinata SIp kemarin. Dikatakannya, dengan ketentuan tersebut saat ini pihaknya terpaksa melakukan penundaan terhadap pembahasan anggaran bagi RSUD Kepahiang. Walaupun demikian sudah ada kesepakatan anggaran yang disetujui untuk RSUD Kepahiang sebesar Rp 7,63 miliar. \"Soal pembahasan RSUD kita masih menunggu finishing akhir dan mengenai status landasan yang dipakai apakah memakai BLUD atau Perda,\" jelas Nata. Sementara itu, anggota Banggar Drs Ahmad Rizal MM menyampaikan dalam pembahasan pihaiknya selaku Banggar sempat beranggapan dana senilai Rp 7,63 miliar bagi RSUD telah mencukupi. Ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama terhadap masyarakat tidak mampu. Tapi kenyataannya dari penyampaian pihak RSUD sendiri dana tersebut belum mencukupi. \"Alasan lain kita terpaksa menunda pembahasan dengan RSUD karena sempat terjadi miskomunikasi. Awalnya anggota Banggar beranggapan dana senilai Rp 7,63 miliar akan mencukupi dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga, akan tetapi dari penyampaian pihak RSUD sendiri belum sama sekali mencukupi,\" jelas Rizal. Menurutnya, rincian anggaran sebesar Rp 7,63 miliar yang disetujui pihaknya pada mulanya berasal dariĀ  DAK sebesar Rp 1,9 miliar, DAU sebesar Rp 1,8 miliar dan BLUD sebesar Rp 3,8 miliar \"Ternyata anggaran tersebut belum tentu mencukupi untuk peserta Jamkesmas ataupun Jamkesda, apalagi bagi masyarakat yang tidak terdaftar dikedua pelayanan itu,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: