DPRD Wacanakan Perda Kawasan Bebas Rokok

DPRD Wacanakan Perda Kawasan Bebas Rokok

KOTA MANNA, BE – Anggota Komisi 3 DPRD Bengkulu Selatan (BS), H Hatta Endrita SE mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Dinas Kesehatan BS merencanakan  pembentukan peraturan daerah (perda) kawasan bebas rokok. Rencana tersebut, sambung Hatta, sebagai bentuk kepedulian pemda terhadap kesehatan warga BS, terutama kesehatan ibu dan anak terjamin. “Itu baru rencana, mudah-mudahan tahun 2016 rancangan perdanya bisa dibuat,” katanya. Menurut Hatta, dalam perda itu nanti, pihaknya berencana menetapkan kawasan-kawasan  yang tidak boleh dijadikan sebagai tempat merokok, diantaranya di tempat-tempat umum, seperti rumah sakit, tempat kerja, bisa juga nantinya di ruang kelas bagi para guru. Sehingga diharapkan tidak mengganggu ibu-ibu atau anak-anak ataupun orang yang tidak merokok. Selain itu, juga ditentukan juga tempat-tempat yang bebas digunakan untuk merokok. “Kawasan bebas rokok ini perlu dibuat, agar para perokok tidak asal saja merokok sehingga tidak menganggu kesehatan orang yang tidak merokok,” terang Hatta.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: