Sidang Praperadilan Wawali Ditunda
BENGKULU, BE- Sidang praperadilan perdana Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda yang semestinya berlangsung, kemarin (21/09). Namun, karena pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan tersebut, maka terpaksa ditunda. \"Karena pihak termohon tidak hadir dan minta dilakukan penjadwalan ulang, maka sidang ditunda sampai tanggal 28 September mendatang,\"kata hakim tunggal, Diris Sinambela saat menyatakan sidang perdana praperadilan Wawali ditunda. Sedangkan kuasa hukum Wawali, Rino Ayahbi SH mengatakan cukup merasa kecewa dengan penundaan ini. Ia mengatakan di hadapan hakim tunggal, jika ada perubahan dalam gugatannya. \"Perubahannya tidak mengenai materi, cuma identitas saja,\"singkat Rino. Mengenai ditundanya sidang praperadilan wawali ini dibenarkan oleh Ketua PN Encep Yuliadi SH MH melalui Humas PN Itong Isnaini Hidayat SH MH. \"Termohon belum hadir, dan tunda menunggu sampai hadirnya termohon. Namun ada waktu secara wacana akan dipanggil lagi. Oleh karena itu, diberi lagi satu minggu untuk bisa hadir,\"kata Itong. Sementara itu, pihak termohon atau Kejari Bengkulu juga membenarkan jika ketidakhadiran pada sidang praperadilan Wawali, kemarinĀ karena pihak Kejari meminta penjadwalan ulang. \"Kita meminta penjadwalan ulang, karena itulah kita sedang mempersiapkan bahan untuk pendukung praperadilan tersebut, yakni mempersiapkan alat bukti,\"kata Kajari I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Intel Yudi Syahrudin SH.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: