6 Dewan Dideadline 23 Oktober

6 Dewan Dideadline 23 Oktober

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan deadline kepada 6 orang angota DPRD Provinsi Bengkulu yang maju Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Keenamnya adalah H Yurman Hamedi (Ketua Komisi III maju Calon Bupati BU), Hj Yennita Fitriani SH MH (Anggota Komisi IV maju Calon Bupati Kaur), Ir Firdaus Jailani (Ketua Baleg maju Calon Bupati Kepahiang), Drs Gustianto (Anggota Komisi III maju Wakil Bupati Seluma), Salehan (Anggota Komisi I maju calon Bupati Seluma) dan Mujiono SIP (Anggota Komisi III maju calon Wakil Gubernur Bengkulu). \"Kami meminta kepastian terkait ada 6 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang maju Pilkada, baik sebagai calon wakil gubernur maupun calon bupati dan wakil bupati. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015, bahwa paling lama 60 hari sejak ditetapkan menjadi calon, maka mereka wajib menyerahkan surat pemberhentiannya kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk calon wakil gubernur dan KPU kabupaten untuk calon bupati dan wakil bupati,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra usai bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos, sore kemarin (21/9). Menurutnya, para anggota dewan itu ditetapkan sebagai calon dan wakil calon kepala daerah pada 24 Agustus lalu, maka paling lambat mereka menyerahkan surat pemberhentiannya adalah tanggal 23 Oktober mendatang. \"Kalau tidak menyerahkan surat pemberhentian itu, maka pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kami hanya mengingatkan, karena tanggal 23 Oktober hanya tinggal satu bulan lagi,\" tukasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah 4 orang yang sudah diproses pemberhentiannya.  Keempatnya adalah Yurman Hamedi, Salehan, Firdaus dan Yennita Fitriani, sedangkan orang lagi Mujiono dan  Gustianto belum menyerahkan berkasnya ke DPRD. \"Dari 4 orang yang sudah menyerahkan berkas pemberhentiannya itu, 2 orang diantaranya Yennita dan Salehan sudah kita limpahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dikirim ke Mendagri, sedangkan 2 orang lainnya Yurman Hamedi dan Firdaus akan kita serahkan besok (hari ini, red,\" jelasnya. Untuk berkas Mujiono dan Gustianto, Ihsan berharap agar bisa disampaikan kepada pihaknya secepat mungkin, karena waktu yang dimiliki cukup terbatas sehingga dikhawatirkan belum selesai di Mendagri hingga tanggal 23 Oktober besok. \"Mudah-mudahan bagi yang belum secepatnya menyusul, kalau terlambat, kan konsekuensinya tidak memenuhi syarat dan akan dibatalkan dari pencalonannya,\" demikian Ihsan. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: